ASN Dihut Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Pungli

ASN Dihut Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Pungli
Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Terlibat kasus pemerasan dan pungutan liar (Pungli), tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

"Ketiga tersangka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela kepada halloriau.com, Selasa (10/1/2017).

Hasil pemeriksaan, lanjut Rivai menyebutkan, tersangka oknum ASN terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang sopir truk Colt Diesel yang mengangkut kayu olahan asal Sumbar tujuan Medan.

Saat itu, sopir truk melintasi Jalan Kuban. Di tengah perjalanan, ketiga tersangka langsung menghentikan dan membawa ke Jalan Jendral, serta meminta sejumlah uang kepada korban. Sementara korban dapat memperlihatkan surat-surat dan dokumen lengkap kepemilikan kayu.

"Tersangka mencoba melakukan negosiasi kepada korban. Disepakati, korban sanggup menyerahkan uang sebesar Rp5 juta yang disimpan dalam amplop kepada tersangka," kata Rivai.

Sebelum hasil akhir negosiasi terhadap korban, tersangka meminta uang sebesar Rp 30 juta. Ditambahkan Rivai, ketiga tersangka telah ditahan serta barang bukti uang tunai Rp 5 juta diamankan.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkas Rivai.(halloriau)

Berita Lainnya

Index