ICW: Jual Beli Jabatan Cara Kepala Daerah Dapatkan Modal Politik

ICW: Jual Beli Jabatan Cara Kepala Daerah Dapatkan Modal Politik
Sri Hartati diperiksa KPK

JAKARTA (WAHANARIAU) -- KPK menemukan praktik jual beli jabatan di kasus dugaan suap Bupati Klaten Sri Hartini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hal tersebut adalah salah satu cara mendapatkan modal politik kepala daerah.

"Kalau dirunut lebih jauh lagi modal politik menjadi pemicu. Jadi banyaknya praktik jual beli jabatan salah satu cara mendapatkan modal politik," ujar peneliti ICW Ade Irawan dalam diskusi 'Jual Beli Jabatan Modus Baru Korupsi' di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

"Dana politik tersebut digunakan kembali biasanya untuk mencalonkan kembali. Itu yang jamaknya terjadi," sambungnya.

Ade mengatakan praktik itu sudah berjalan masif sehingga sulit diungkap. Beberapa pejabat di daerah, menurut Ade, melakukan praktik jual beli jabatan untuk mendapatkan jabatan yang diinginkan.

"Memang agak sulit agar kepala daerah dapat hidayah. Karena mereka sama-sama butuh, beda dengan OTT KPK. Kepala daerah mengkomersilkan birokrasi jadi sumber keuangan mereka. Banyak pejabat tergiur agar tidak dimutasi dan mendapatkan posisi tertentu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 3,2 miliar dari rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini. Uang yang diduga sebagai hasil suap promosi jabatan tersebut ditemukan dalam lemari dari dua kamar yang berbeda.

"Penyidik menemukan sejumlah dokumen, menemukan juga sejumlah uang di lemari dalam kamar yang diduga adalah kamar anak Bupati dan di lemari yang diduga adalah kamar Bupati. Uang yang ditemukan sekitar Rp 3 miliar dan 200 juta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Rabu (4/1).

Penyitaan dilakukan saat penggeledahan pada hari Minggu (1/1) lalu. KPK juga menggeledah lima lokasi lain di Klaten untuk mencari bukti terkait kasus dugaan suap promosi jabatan yang disangkakan pada Sri Hartini. (detik)

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index