Pelimpahan Kewenangan SMA dan SMK ke Provinsi Membuat Bupati Siak Gusar

Pelimpahan Kewenangan SMA dan SMK ke Provinsi Membuat Bupati Siak Gusar
Bupati Siak H Syamsuar saat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pelimpahan pewenangan SMA dan SMK di Siak ke Provinsi Riau di depan segenap kepala sekolah se Siak.(rh)

SIAK (WAHANARIAU) - Sejak diterbitkannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pengambilan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ke Pemerintah Provinsi membuat Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi gusar.

Pasalnya jenjang pendidikan yang sudah dibina Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sejak lepas dari Kabupaten Bengkalis, harus diambil oleh Pemprov Riau.

Hal ini disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan kepala SMA dan SMK se Kabupaten Siak, Jumat (13/1/2017) di ruang rapat Raja Indra Pahlawan kantor Bupati Siak.

"Kehadiran hari ini perlu kami sampaikan, dikarenakan kami tidak ikhlas melepaskan SMA dan SMK yang dibina sejak berdirinya Kabupaten Siak ini, dan sekarang dengan kondisinya yang sudah bagus tiba - tiba harus diambil pihak lain,"sebut Syamsuar dengan nada kesal yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak, Kadri Yafiz, Kepala Unit Pelayanan Teknis Disdikbud se Siak serta Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) Kabupaten Siak Lukman.

Diinformasikannya, untuk jumlah sekolah tingkat SMA berjumlah 31, sementara untuk SMK Negeri sebanyak 12 sekolah dan SMK Swasta 14.

"Kami ada kerisauan apakah bapak-ibu di provinsi akan memperoleh seperti apa yang kami berikan. Sebab bagaimanapun, keberhasilan sekolah tentunya juga didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai," terangnya lagi saat mengungkapkan ketidak ikhlasannya di depan segenap kepala SMA dan SMK se Siak. 

"Seluruh provinsi di Riau ada 12 kabupaten dan kota. Bagaimana cara meninjau bapak - ibu (kepsek) sekalian? Makanya di benak saya ini ada kerisauan, satu kerisauan saya nanti kalau anak tidak dapat pengetahuan dan ilmu, bapak - ibu (kepsek) disalahkan anak juga disalahkan karena anak tersebut tidak siap begitu juga dengan orang tuanya. Pasti orang tua mengira sekolahnya yang salah, itu menjadi beban moral untuk kami," sambungnya.

Tak sampai di situ, kepada guru-guru sekolah, walaupun sudah berpindahnya kewenangan,ia berharap jangan putus persaudaraan.

"Meskipun sekarang kewenangan berubah, tapi persaudaraan kita tidak berubah. Kami tidak meninggalkan sama sekali, kami takutnya bapak ibu yang meninggalkan kami. Jika ada persoalan tolong disampaikan kepada kami dan kami juga ingin mencarikan solusi sekaligus kami juga ingin berbincang-bincang dengan pak gubernur dan mengundang bupati dan walikota sehingga persoalan ini bisa diselesaikan" ujarnya.

Sementara itu Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jabir menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah untuk tetap membimbing dan mengayomi mereka.

"Harapan kami bahwasannya mudah-mudahan pemerintah Kabupaten Siak masih tetap memandang, mengayomi dan membimbing kami. Dan kami juga selaku Kepala SLTA Kabupaten Siak selalu mendukung apapun kegiatan yang sifatnya iven-iven Pemkab Siak  maupun iven-iven Dinas Pendidikan Kabupaten Siak,"pinta Jabir.

Selian itu ia juga menyampaikan keinginannya kepada Pemkab Siak soal guru honor yang gajinya belum dibayarkan. 

"Sampai saat ini kita belum mendapatkan sebuah kepastian dengan nasib kawan-kawan ini. Contoh di sekolah kami itu, kami guru kependidikan itu berjumlah 57 orang, yang PNS hanya 10 orang dan 47 orang lagi masih honorer yang dibayarkan Pemkab Siak. Jadi muncul kekhawatiran kami nanti jika provinsi tidak menanggapi ini pendidikan di Siak ini bagaimana" tambahnya.

"Sesuai data yang didapat lebih kurang sebanyak 860 orang tingkat SLTA di kabupaten Siak, ada wacana dari kawan-kawan yang sifatnya dibayarkan oleh komite mereka akan membuat aksi yang sifatnya berkoordinasi mereka koordinir di tanggal 28 nanti, mohon ini kita sikapi secara bersama karena ini nasib dari kawan-kawan kita,"pungkasnya.(rh)

#Pemkab Siak

Index

Berita Lainnya

Index