Aparat Berhasil Amankan Alat Berat Perambah Lahan Konservasi TNTN

Aparat Berhasil Amankan Alat Berat Perambah Lahan Konservasi TNTN
Ilustrasi perambah hutan Tesso Nilo yang dirambah secara ilegal dengan menggunakan alat berat.(beritaportal)

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Setelah sebelumnya berhasil mengamankan alat berat yang membuka kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinbsi Riau, Tim Balai Gakum Wilayah II Sumatera kembali mengamankan alat berat yang mencoba membuka kawasan hutan lainnya. Lokasi pengamanan berada pada Hutan Produksi yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit. 

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakum Sumatera, Eduward Hutapea Sabtu (14/1/17) mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan alat berat jenis excavator yang digunakan untuk perambahan kawasan hutan di areal Kepungan Sialang Keputihan Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, dalam Operasi Gabungan Pencegahan Perusakan Hutan pada pukul 23.00, Jumat 13 Januari 2017 lalu. 

Operasi yang melibatkan personil gabungan Balai Gakum Sumatera, Korem 031 Wirabima dan Brimob Polda Riau merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat satu hari sebelumnya dan berhasil mengamankan satu unit alat berat, sekitar 180 liter BBM jenis solar yang diduga digunakan untuk alat berat, parang dan alat komunikasi jenis handphone. 

Selanjutnya, alat berat tersebut dibawa ke Kantor Balai Gakum Sumatera Seksi Wilayah II di Pekanbaru. Perjalanan kurang lebih lima jam menuju Pekanbaru dan sempat mengalami rintangan dengan penghadangan puluhan warga masyarakat yang diduga dikerahkan oleh pelaku perambahan. 

Petugas juga menemukan ranjau paku yang ditutupi dedaunan di sepanjang lintasan truk pengangkut dan kendaraan tim yang sengaja disebar untuk menghalangi operasi.

Sepanjang perjalanan, kendaraan tim operasi juga dibuntuti mobil jenis sedan yang diduga ada kaitannya dengan pengamanan alat berat.

Hingga saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap operator alat berat N (44) dan pekerja untuk perkebuan sawit N (38) yang turut dibawa ke Kantor Balai Gakum Seksi Wilayah II Pekanbaru guna dimintai keterangan.

"Keterangan sementara dari operator bahwa alat berat telah bekerja selama empat hari untuk melakukan pembersihan (stacking), petugas juga menemukan bibit kelapa sawit siap tanam pada lokasi tersebut," terangnya.

"Saat ini alat berat kita bawa ke kantor, Jalan HR Subrantas km 8,5 Panam Pekanbaru dan diserahkan kepada penyidik guna penyelidikan. Pemilik alat berat diminta untuk dapat melapor,"sebutnya meminta. 

Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi dimaksud telah berlangsung ilegal logging untuk mengeluarkan kayu hutan jenis kayu alam.

Petugas juga menemukan bekas tebangan kayu dengan diameter sedang hingga besar lebih kurang 70 cm. Hingga saat ini dilakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus perambahan dan ilegal logging dimaksud.(riauterkini)

 

Berita Lainnya

Index