Polisi Bekuk Pelaku Dugaan Illegal Loging di Inhil

Polisi Bekuk Pelaku Dugaan Illegal Loging di Inhil
Barang bukti berupa kayu illegal loging yang diamankan pihak polisi di Inhil.(riauterkini)

TEMBILAHAN (WAHANARIAU) - 2 (dua) orang pelaku Illegal Logging, yakni U (42) dan Y (32), terpaksa harus diamankan oleh Satuan Resor Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), saat tengah melakukan pembongkaran dan pengangkutan kayu di Jalan Pekan Arba, Tembilahan, Sabtu (14/1/2017) pagi.

"Kedua pelaku diamankan setelah tertangkap tangan sedang melakukan pembongkaran dan pengangkutan kayu olahan jenis campuran sebanyak 5m3," tutur Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo kepada awak media.

AKP Arry Prasetyo mengatakan, penangkapan yang dilakukan berawal pada saat diperoleh informasi terkait adanya kegiatan pembongkaran kayu yang diduga hasil dari tindakan illegal logging di dermaga Pekan Arba.

"Lantas, berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa anggota Sat Reskrim, diperintahkan untuk melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti informasi tersebut. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata benar bahwa sedang berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik U," terangnya.

Lalu, terhadap kayu tersebut, dikatakan Arry Prasetyo, kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumennya oleh petugas kepolisian yang telah dikerahkan. Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ternyata pelaku tidak memiliki dokumen legalitas yang diperlukan untuk melakukan aktifitas pembongkaran kayu.

"Karena tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk legalitas kegiatan pembongkaran kayu, maka kedua pelaku dan barang bukti 5m3 kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick up merk chevrolet terpaksa diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Selanjutnya, Arry Prasetyo mengatakan, terhadap Tersangka U, diancam dengan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau huruf c Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2.500.000.000,-.

Sedangkan, sambung Arry Prasetyo, kepada Tersangka Y, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 88 ayat 1 huruf a Undang - undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2.500.000.000.-.

Berita Lainnya

Index