Disuruh Jaga Rumah, eh...Malah Larikan Harta Majikan Hingga Ratusan Juta Rupiah

Disuruh Jaga Rumah, eh...Malah Larikan Harta Majikan Hingga Ratusan Juta Rupiah
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo ekspos penangkapan tiga kawanan rampok rumah mewah usai digulung pihak Polda Riau.(faktariau)

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Dipercaya menjaga sebuah rumah mewah di Jalan Singgalan V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pria berinisial YH alias Anas malah menguras harta majikan senilai Rp900 juta. Dia juga memboyong sejumlah barang lainnya seperti telepon seluler milik korban. Hasil pencurian tersebut digunakan tersangka bersama tiga komplotannya untuk berfoya-foya, selanjutnya dibagi di sebuah salah satu kamar hotel di Pekanbaru lalu kabur membawa hasil curian mereka ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. "Hanya saja saat pembagian, Anas kebagian Rp55 juta saja, dan merupakan nilai paling kecil diantara komplotan lainnya, "begitu pengakuan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (17/1/2017) siang.

Disebutnya,m Anas sudah bekerja di rumah keluarga majikannya itu, Hadi Supriadi sejak delapan bulan lalu sebagai penjaga rumah sekaligus merangkap kerjaan lainnya di rumah mewah itu.

Pada 17 Desember 2016 akhir tahun lalu, pemilik rumah memutuskan pergi ke luar kota, sehingga ia dipercaya untuk menjaga rumah tuannya itu. Seperti yang sering diingatkan 'Bang Napi' kepada warga di Indonesia, pencurian dilakukan bukan karena niat pelakunya melainkan karena ada kesempatan. Dan hal itu memanglah benar, sama seperti yang dilakukan Anas, tak selang menunggu lama, niat jahatnya itu timbul dengan menghubungi rekan - rekannya untuk memboyong sejumlah harta benda dan uang tunai milik keluarga Hadi.

"Komplotan perampok itu beraksi pada jam 01.00 WIB malam. Pintu rumah dirusak, seolah - olah maling masuk, dan uang tunai Rp900 juta pun lesap dibawa kabur kawanan Anas,"tutur Guntur merinci.

Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan, Subdit Kejatahan Dan Kekerasan Reskrimum Polda Riau mengendus keberadaan pelaku. Yang Pertama Kali ditangkap Adalah TD di Bandara Hangnadim, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Penangkapannya pada 4 Januari Lalu. Dua hari berselang, ditangkap pula YH alias Anas selaku otak pelaku ketika berada di rumah orang tuanya. Enam hari kemudian ditangkap pula DL juga di rumah orang tua angkatnya di Medan,"terang Guntur.

Namun pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap HP yang sudah buron sejak saat iu. Jejaknya menghilang ketika rekannya ditangkap di waktu berbeda. 

"Diketahui, HP membawa uang yang paling besar yakni Rp500 juta bersarkan hasil pemeriksaan kita terhadap ketiga pelaku. Menurutnya kasus ini merupakan dugaan curat (pencurian dengan pemberatan),"sebutnya lagi.

Berdasarkan hasil curian tersebut, selain untuk berfoya - foya, para pelaku juga membeli sejumlah barang mewah seperti ponsel merek iPhone 7 dan satu unit mobil Toyota Vios bekas senilai Rp95 juta.

"Dan semua barang pembelian tersebut kami sita sebagai kelengkapan barang bukti. Termasuk uang hasil temuan belum pernah digunakan,"sebutnya lagi.

Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 huruf e KUHPidana. "Para Pelaku terancam penjara selama tujuh tahun.

Untuk keberadaan HP masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan secepatnya bisa ditangkap,"tukasnya.(faktariau)

Berita Lainnya

Index