Pengacara Mangkir, Sidang Perdana Ketua DPRD Bengkalis Ditunda

Pengacara Mangkir, Sidang Perdana Ketua DPRD Bengkalis Ditunda
Saat penangkapan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi terkait keterlibatannya pada dugaan kasus tipikor dana bansos Pemkab Bengkalis tahun 2012 silam.(riauterkini)

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Heru Wahyudi selaku Ketua DPRD Bengkalis yang digelar Rabu (18/1/2017) batal dilaksanakan. Pasalnya, kuasa hukum (pengacara) terdakwa tak mau menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Heru Wahyudi. 

Sekiranya  pukul 12.30 WIB, Heru Wahyudi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH dan Aprillyana SH ke persidangan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yag dipimpin Joni SH terkesan tampak janggal, karena terdakwa tak didampingi pengacaranya.

"Saudara terdakwa, hari ini dimulainya sidang saudara, apa saudara tidak didampingi pengacara?. Sidang terdakwa ini wajib didampingi pengacara, mengingat ancaman hukumannya diatas lima tahun,"sebut Ketua Majelis Hakim, Joni SH dengan nada bertanya.

Heru langsung menjawab jika pengacaranya tidak hadir."Pengacara saya belum datang yang Mulia," jawab Heru.

Selanjutnya, Joni menyampaikan penundaan sidang tersebut."Mengingat pengacara terdakwa tidak hadir, maka sidang sidang kita tunda hingga Senin, 23 Januari 2017 mendatang. Namun, jika saudara tidak mampu didampingi pengacara. Maka kami memberikan pengacara dari negara,"tegasnya sembari menutup sidang hari ini.

Sementara itu JPU Budhi Fitriadi SH menganggap jika ketidakhadiran pengacara tersangka, terkesan disengajakan."Sebab, jika hadir otomatis gugatan prapid (pra peradilan) nya secara otomatis gugur.

Ketika dikonfirmasi kebenaran anggapan yang disampaikan jaksa kepada pengacara Heru Wahyudi, Razman Arif Nasution SH membenarkan. Pasalnya kepada wartawan ia mengaku jika sidang gugatan praperadilan kliennyaasih berjalan.

"Sidang sengaja tidak saya hadiri, karena gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya masih berjalan. Jika saya hadiri, otomatis saya menyetyjui klien saya sebagai terdakwa bukan tersangka lagi," kata Razman singkat. 

Berita Lainnya

Index