Skema "Gross Split" Tak Hilangkan Peran SKK Migas

Skema
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengadakan Learning Session tentang gross split di ruang Damar Gedung Heritage Kementerian ESDM.

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan skema kontrak bagi hasil gross split tidak akan menghilangkan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

SKK Migas menurut Arcandra memang tidak lagi bertugas mengawasi dan menganalisa mengenai besaran ongkos produksi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ditanggung pemerintah (cost recovery). Namun, SKK Migas masih tetap berfungsi dalam menyepakati Work Plan & Budget (WP&B) KKKS.

"Fungsi SKK itu WP&B. Programnya masih harus disetujui SKK Migas," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta.

Dengan diterapkannya skema gross split ini, SKK Migas akan berfungsi untuk menjaga reservoir milik negara. Dengan demikian, KKKS tidak bisa sembarangan dalam melakukan eksplorasi migas di Tanah Air.

"Misalnya, dalam mengembangkan sebuah lapangan di bawah itu ada tata kramanya. Enggak bisa ugal-ugalan," terang Arcandra.

Wakil Kepala SKK Migas, Zikrullah mengungkapkan, dalam aturan mengenai gross split tertulis bahwa SKK Migas akan berfungsi untuk mereview WP&B KKKS. Termasuk pengawasan mengenai Tingkat Komonen Dalam Negeri (TKDN) dan tenaga kerja.

"Ini akan tetap dilakukan. Termasuk pengawasan aset, aset itu jadi aset barang milik negara, dan pengawasan ada di SKK Migas. Jadi kalau ada yang mengkhawatirkan dengan gross split, pengawasan barang dan jasa jadi bebas, ya tidak juga," pungkas Zikrullah. (kompas)

Berita Lainnya

Index