Jokowi: 2017 Enggak Usah Pakai Peringatan Perusahaan Pembakar Lahan

Jokowi: 2017 Enggak Usah Pakai Peringatan Perusahaan Pembakar Lahan
Presiden Joko Widodo (depan) dan pejabat pemerintah, melakukan inspeksi kebakaran hutan gambut di Sambang Lihum, Kalimatan Selatan

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertindak tegas kepada perusahaan yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan.

Jokowi melihat selama tahun 2015 dan tahun 2016, memang sudah ada sejumlah perusahaan yang izinnya dibekukan atau dicabut oleh Kementerian LHK.

Namun, ia mengatakan, ada juga perusahaan yang hanya mendapat peringatan.

"Saya harap tahun 2017 sudah enggak usah pakai peringatan. Bekukan, ya bekukan. Cabut, ya cabut," ucap Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya tidak menjawab dengan tegas apakah akan langsung menindak perusahaan pembakar hutan sebagaimana instruksi Jokowi.

Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab, ketentuan mengenai pemberian sanksi kepada perusahaan ini sudah diatur oleh UU 32 Tahun 2009.

"Saya akan cek dulu prosedurnya seperti apa, kalau saya sih setuju-setuju banget. Sebab memang harusnya perusahaan enggak boleh kebakaran lagi ya kan. Tapi saya tetap harus lihat undang-undangnya," ucapnya. (kompas)

Berita Lainnya

Index