Megawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Bareskrim

Megawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang bernama Aliansi Anak Bangsa Anti Penodaan Agama melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Megawati dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Baharuzaman dengan nomor laporan polisi LP/79/I/Bareskrim pada tanggal 23 Januari 2017. Penodaan agama terkait dengan Pasal 156 dan atau 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Megawati diduga melakukan tindak pidana penodaan agama saat dirinya menyampaikan pidato di acara peringatan HUT PDIP ke-44 di di Jakarta Convention Center, 10 Januari 2017.

Laporan itu juga dibenarkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Penodaan Agama, Baharuzaman.

Sementara itu, Kepala bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi mengenai laporan yang didaftarkan oleh Baharauzaman itu.

"Saya belum ngerti laporannya bagaimana," ujar Martinus. (viva)

Berita Lainnya

Index