Siap-siap, Tanah Nganggur akan Kena Pajak

Siap-siap, Tanah Nganggur akan Kena Pajak

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Pemerintah berencana mengenakan pajak  tanah yang tidak dimanfaatkan (idle) dalam waktu dekat. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, tujuan dari pengenaan pajak tersebut adalah agar tanah yang menganggur menjadi lebih produktif.

"Tapi detailnya belum. Kami baru dengar prinsipnya. Nanti kami coba detailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana, dan sebagainya. Nanti kami diskusi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang," kata Suahasil di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari 2017.

Namun, Suahasil enggan berkomentar lebih lanjut. Menurut dia, Kementerian Keuangan masih akan mengkaji wacana tersebut sebelum nantinya benar-benar ditetapkan. Begitu pula saat ditanya mengenai kemungkinan apakah pajak tersebut bisa diterapkan tahun ini, Suahasil hanya menjawab, "Nanti kami lihat lah."

Akhir pekan lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan keinginannya untuk merevisi Undang-Undang Pertanahan. Dalam revisi itu, akan terdapat pengenaan pajak progresif bagi tanah yang tidak digunakan atau menganggur. Pengenaan pajak tersebut akan dibebankan kepada masyarakat sesuai kondisi daerahnya.

Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan rencana soal pengenaan pajak bagi tanah yang menganggur alias idle tersebut. Menurut dia, banyak tanah di Indonesia yang tidak produktif. Oleh pemiliknya, tanah kerap didiamkan hingga harga tanah tersebut meningkat seiring berjalannya waktu. (tempo)

Berita Lainnya

Index