Imigrasi Klaim di Dumai Belum Ada Ditemukan TKA Ilegal

Imigrasi Klaim di Dumai Belum Ada Ditemukan TKA Ilegal

DUMAI (WAHANARIAU) - Kantor Imigrasi klas II Dumai mengakui hingga kini belum ada menemukan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kota Dumai. Dari data yang dirangkum di wilayah kerja Imigrasi tahun 2016 terdapat 218 TKA terdiri di Kota Dumai dan Duri Kabupaten Bengkalis yang bekerja di sejumlah perusahaan. 

Namun terkait pengawalan TKA ilegal pihaknya terus melakukan mengawasan ketat. Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Rangga Putra Yudha menyampaikan, sebelumnya Imigrasi telah membentuk pengawasan orang asing (Pora) yang terdiri dari instansi terkait. “Kami melakukan pengawasan ketat khususnya tenaga kerja asing ilegal.” katanya, Selasa (31/1/2017) di ruang kerjanya. 

“Di tahun 2017 ini kita belum menemukan TKA ilegal, kalau tahun 2016 lalu kita juga melakukan operasi gabungan. Al hasil tidak ada ditemukan. “ungkapnya. 

Ia juga memaparkan, terdapat TKA diwilayah terdata tahun 2016, terdapat 197 tenaga kerja asing jenis kelamin pria yang bekerja di perusahaan. 4 perempuan. 5 keluarga laki laki dan sembilan keluarga perempuan. Tiga orang memiliki KITAP (kartu izin tinggal tetap). Selebihnya memiliki izin sementara. Adapun total keseluruhannya sebanyak 218 orang. 

Guna mengawasi adanya pelanggaran tenaga kerja asing ilegal diwilayah kerja Imigrasi Dumai. Rangga mengimbau kepada seluruh elemen untuk saling melakukan koordinasi.

“Jika menemukan adanya tka ilegal segera laporkan ke kami. Butuh kerja sama seluruh pihak dalam mengawasi adanya tka ilegal melakukan pelanggaran. Jika ditemukan kiranya dapat melaporkan akan kami respon dan ditingkatkan” imbuhnya. 

Imigrasi mengakui kendala yang dihadapi terkait hal tersebut bahwa minim informasi.” Kita akan memaksimalkan penanganan.”tutup Rangga.(trajunews)

Berita Lainnya

Index