Transaksi 32,56 Gr Sabu di Pelabuhan Dumai Digagalkan Polisi

Transaksi 32,56 Gr Sabu di Pelabuhan Dumai Digagalkan Polisi
Satu paket besar sabu seberat 32,56 gram yang diamankan dari terduga pelaku berinisial N di Pelabuhan TPI Dumai.

DUMAI (WAHANARIAU) - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai sebelumnya telah mengendus akan adanya transaksi sabu di Pelabuhan TPI, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau.

Setelah tim bergerak menuju ke lokasi tersebut, Senin (30/1/2017) sekitar pukul 23.00 WIB, untuk melakukan penyelidikan. Tim opsnal pun mendapati seorang laki-laki yang ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.

Selasa (31/1/2017) sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial N warga Jalan Pelabuhan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Dumai AKBP Donal H Ginting kepada media. N saat ditangkap sedang berdiri disekitar tepian Pelabuhan Tempat Penampungan Ikan (TPI).

"Saat tim melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kantong plastik di saku kemeja N. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata isinya satu paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Dikatakannya, N berserta barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah ditimbang, berat sabu yang diamankan tersebut seberat 32,56 gram.

"Barang bukti lain yang kita amankan berupa handphone. Penangkapan ini sesuai dengan program penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan," ungkapnya.

Kepolisian pun masih melakukan penyelidikan apakah masih ada pelaku lainnya, dari tertangkapnya N ini.(goriau)

Berita Lainnya

Index