Bendahara Dinas Cipkar Kampar Ditahan Diduga Miliki Rekening Gendut

Bendahara Dinas Cipkar Kampar Ditahan Diduga Miliki Rekening Gendut
Tersangka ZE saat digiring ke Rutan Sialang Bungkuk

BANGKINANG (WAHANARIAU) - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya mengirim terduga pemilik rekening gendut ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, usai menjalani proses pemeriksaan, Rabu (1/2/2017) sore.

Penahanan dilakukan setelah penyidik kejaksaan melengkapi beberapa bukti terkait adanya dugaan rekening gendut tersebut. Ia diketahui menjabat selaku bendahara pengeluaran di Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berinisial ZE.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari analisis data transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik ZE selaku bendahara pengeluaran Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar.

Modus yang dilakukan ZE yakni dengan mengalihkan uang kegiatan yang telah dicairkan ke rekening miliknya. 

Ada empat rekening pribadi yang ia gunakan, antara lain dua rekening di Bank Riau Kepri, satu rekening di Bank Mandiri dan satunya lagi di Bank BRI.

"Itu dilakukan sekitar 2010-2015. Jadi ada penyalahgunaan wewenang, setelah anggaran cair dan masuk ke rekening resmi bendahara, harusnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Namun itu tidak dilakukan tersangka. Ia mencairkan uang sedikit-sedikit dan dipindahkan ke rekening pribadi miliknya. "Itu anggaran Uang Persediaan (UP), dan ganti uang atau anggaran rutin," jelasnya di Kejati Riau, Rabu sore.

Secara keseluruhan terdapat nominal senilai Rp3 miliar lebih. Dari jumlah uang tersebut ada yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka. Jumlah uang itu mencapai Rp1,4 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil. Ini masih ada di rekening, kita sita sebagian. Kami melakukan penyitaan, Rp361 juta. Masih ada satu mobil Honda CRV sedang diupayakan disita, hari ini rencananya, itu nilainya Rp140 juta," katanya.

Atas perbuatannya, ZE pun ditahan sementara di Rutan Sialang Bungkuk sambil menunggu persidangan. Ia terancam pasal berlapis, diantaranya pasal 2,3 UU korupsi, hingga junto pasal 65 KUHPidana tentang gabungan tindak pidana karena melakukan selama lima tahun berturut-turut.

Selain itu, ia juga dikenakan pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, yang mengatur mengenai jabatan bendahara yang karena jabatan menggelapkan uang yang diserahkan kepadanya.

Sebelum ini, penyidik juga telah menyita dokumen dan sejumlah uang yang diduga berasal dari 'rekening gendut' milik tersangka. Penyitaan dokumen dilakukan di kantor tempatnya berdinas, beberapa waktu lalu.  

Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang ditenggarai ikut terlibat. Yang jelas, ungkap Sugeng, pihaknya akan menunggu proses persidangan untuk membongkar dugaan korupsi tersebut.(goriau)

Berita Lainnya

Index