Larangan Kendaraan Roda Dua Melintasi Fly Over

Hari Pertama Penindakan, 39 Pengendara Ditilang

Hari Pertama Penindakan, 39 Pengendara Ditilang
Pemasangan rambu pelarangan kendaraan roda dua melintasi fly over di Pekanbaru

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Hari pertama penindakan kendaraan roda dua yang melewati fly over Jalan Sudirman oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru bersama Dishub Kota Pekanbaru, total 39 kendaraan terkena tilang.

"Total ada 39 kendaraan roda dua yang kita tilang," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan, Kamis (2/2/2017).

Budi menjelaskan sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Pekanbaru, bahwasanya tidak dibolehkan kendaraan roda dua melewati fly over. Selain itu juga telah dilakukan teguran dan pemahaman.

"Sebelumnya, kita sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentunya dengan langsung terjun ke lapangan. Dengan memberikan tilang teguran," terang Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan hari pertama diberlakukan hukum efektifnya ini, sebanyak 39 pelanggaran berhasil ditindak. Antara lain penilangan terhadap surat izin mengemudi (SIM)  14 orang, surat tanda nomor kendaraan (STNK) lima orang dan sisanya 20 orang teguran.

"Sebanyak 39 pelanggaran yang berhasil kita tindak dari berbagai penilangan, 14 SIM, 5 STNK dan 20 teguran," singkat Budi.

Untuk diketahui, dalam pemasangan rambu-rambu larangan kendaraan roda dua hanya boleh melintasi fly over pada pukul 06.00-09.00 Wib pagi dan pukul 16.00 sampai 18.00 Wib.

"Jadi, di luar jam yang telah ditentukan itu, sepeda motor akan ditilang," pungkas Budi.(halloriau)

 

Berita Lainnya

Index