*SUDUT PANDANG

Memilih Sekda Definitif Bersih Dari Persoalan Hukum

Memilih Sekda Definitif Bersih Dari Persoalan Hukum

WAHANARIAU - Menentukan Sekretaris Daerah (Sekda) pada hakekatnya adalah hak mutlak seorang Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota. Selain kinerja yang menjadi dasar terhadap pemilihan tersebut faktor selera suka, tidak suka serta keyakinan akan loyalitas seorang Sekda tentu saja menjadi bagian penting pertimbangan  seorang Kepala Daerah menentukan pilihannya.

Di era Pemerintahan Prisiden Jokowi muncul aturan melalui PP No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan jika Pejabat Daerah khusus eselon II harus mengikuti uji kompetensi Assessment sebelum menduduki posisi yang dimaksud.

Aturan ini mendatangkan secercah harapan bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui aturan ini kita semua berharap agar seorang pejabat eselon II di setiap Pemerintahan Daerah benar benar melalui seleksi yang ketat guna terciptanya pejabat yang profesional bekerja sesuai dengan koridor yang ada, serta tentu saja keberpihakan kepada masyarakat menjadi harapan kita semua.

Tapi, tentu saja aturan ini juga tidak membuat hak seorang Kepala Daerah serta merta harus terpangkas begitu saja dalam arti menentukan seorang sosok Sekda yang dianggapnya mampu membantu tugasnya menjalankan roda Pemerintahan sesuai dengan visi-misi yang telah ia bangun.

Kepentingan Kepala Daerah dalam memilih seorang Sekda demi tercapainya Pemerintahan yang bersih patut kita dukung dan kita hargai sebagai bentuk kepercayaan terhadap seorang Pemimpin di negeri ini.

Adanya penolakan masyarakat tentang seorang calon Sekda yang dikabarkan tersandung persoalan hukum juga harus dihargai oleh Kepala Daerah sebagai bentuk perlakuan jika kedaulatan tertinggi itu terletak di tangan rakyat.

Namun, tidak adil rasanya jika ada sebagian komponen yang atas nama masyarakat langsung memvonis jika calon tertentu dianggap korupsi dan tersandung persoalan hukum.

Selama proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada ketetapan dari aparat penyidik bersalah atau tidaknya seorang calon Sekda tersebut sudah sepatutnya komponen masyarakat itu tidak berhak memvonisnya.

Azas praduga tidak bersalah harus kita junjung tinggi guna terciptanya saling menghargai, terlibat atau tidak, bersalah atau bukan menjadi tanggung jawab aparat penyidik dan pihak pengadilan untuk menentukan nasib calon Sekda yang telah “diproyeksikan” seorang Kepala Daerah.

Dan kita juga berharap agar suara masyarakat terhadap penolakan itu menjadi pertimbangan seorang Kepala Daerah agar tidak salah pilih dalam menentukan pilihannya. Jika hal ini terjadi tentu saja roda Pemerintahan akan tersendat dan berujung kepada kepentingan masyarakat banyak akan tergadaikan.***

#Editorial

Index

Berita Lainnya

Index