Sejumlah Warga Ingin Adopsi Bayi di Duri Diduga Dibuang Ibunya

Sejumlah Warga Ingin Adopsi Bayi di Duri Diduga Dibuang Ibunya
Bayi tampan baru lahir yang diduga dibuang ibunya di semak-semak, sekarang mendapat perawatan intensif di RSUD Mandau

BENGKALIS (WAHANARIAU) - Bayi mungil yang diduga dibuang orangtuanya di sekitar Jalan Siak, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, saat ini terus menjadi perhatian masyarakat setempat termasuk luar daerah. Seperti Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, PRovinsi Sumatera Barat, bahkan warga Indonesia yang berdomisili di Abu Dhabi. Mayoritas mereka ingin mengadopsi bayi tersebut.

Pasca dibawanya bayi tampan berkulit putih dan hidung mancung itu ke RSUD Mandau, Jumat (3/2/2017) siang lalu oleh anggota Polsek Mandau, permintaan untuk mengadopsi bayi itu sangat banyak masuk melalui rumah sakit, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Mandau, Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bengkalis serta Polsek Mandau.

"Kira-kira bisa ga ya aku bawa ke sini (Abu Dhabi), ngurus visa nya yang itu agak rumit. Soalnya punya teman, anak angkatnya ga bisa dibawa ke Amrik, jadi tinggal di Indonesia sekarang," kata Ely, karena sudah lama mendambakan kehadiran seorang anak.

Humas RSUD Mandau, dr Rangga saat dikonfirmasi menyebutkan banyak warga yang datang ingin menawarkan diri menjadi orangtua si bayi tersebut. Namun karena kondisi bayi masih dalam pemulihan, dan pihak RSUD juga tidak punya kewenangan menentukan siapa yang berhak menjadi orangtua bayi tersebut, masyarakat disarankan berkordinasi dengan Dinas Sosial.

"Sampai saat ini bayi tersebut masih dalam pemulihan, namun kedepannya bayi ini akan diambil oleh Dinas Sosial. Dan diserahkan kepada orangtua yang ingin mengadopsinya. Makanya saya sarankan hubungi Dinas Sosial saja," ujar dr Rangga.

Sementara itu, Ketua Satgas P2TP2A Bengkalis, Refri saat dikonfirmasi juga menyebutkan pihaknya sudah melakukan kordinasi kepada Dinas Sosial.

"Anak terlantar atau yang sudah dibuang oleh orangtua kandungnya, biasanya akan menjadi anak negara selama enam bulan sampai penetapan orangtua yang ingin mengadopsinya keluar dari pengadilan," kata Refri.

Berita Lainnya

Index