Rentenir Meraja Lela Tak Tersentuh Hukum, Dinas Koperasi UKM Dumai Terkesan Mandul

Rentenir Meraja Lela Tak Tersentuh Hukum, Dinas Koperasi UKM Dumai Terkesan Mandul
Ilustrasi

DUMAI (WAHANARIAU) - Rentenir berkedok Koperasi simpan pinjam yang saat ini menjamur di Dumai terkesan lemah dari pengawasan dan tindakan hukum. Padahal dalam undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan pasal 46 (1) jelas merumuskan.

"Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar,"

Aan Heru Syahputra, salah seorang warga Dumai mengatakan, saat ini banyak rentenir yang berkedok koperasi semakin meraja lela menjalankan bisnis bunga uang simpan pinjam dengan bunga yang cukup tinggi di Dumai, dan terkesan lemah dari sanksi hukum yang mengaturnya.

“Modus yang mereka jalankan berupa titipan uang kepada nasabah bukan simpan pinjam, besarnya uang titipan yang tertera dalam kwitansi sebesar 30 persen setelah dikalikan dengan pinjaman pokok,” jelasnya kepada MKK News Grup, Sabtu (4/02/2017) sore di Dumai.

Lebih jauh dikatakannya, saat ini dirinya menduga jika rentenir berkedok koperasi tersebut tidak memiliki izin resmi dari Bank Indonesia selaku pihak yang memegang otoritas pengaturan simpan pinjam.

“Untuk itu kita berharap agar pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah mampu memberikan tindakan tegas bersama aparat penegak hukum,” himbaunya.

Mandulnya pengawasan instansi terkait dan lemahnya tindakan hukum oleh aparat membuat bisnis yang membunuh ekonomi masyarakat kecil ini semakin menjamur.

“Kemana peran Dinas terkait dan aparat penegak hukum ,” tuturnya mempertanyakan.

Pada sisi lain, salah seorang warga Dumai insial GR, mengatakan kalau rentenir dalam menjalankan bisnisnya selalu melakukan intimidasi jika nasabahnya tak mampu melunasi pinjaman dalam waktu yang telah ditentukan.

“Saya pernah melihat kejadian salah seorang tetangga saya didatangi debt colector rentenir melakukan intimidasi karena tak mampu bayar dengan waktu yang telah disepakati,” terangnya.

Masih menurut dirinya membenarkan jika bunga pinjaman yang dipatok rentenir terhadap masyarakat kecil tersebut sangat tinggi mencapai 30 persen.

“Sebagai contoh kasus, kita pinjam satu juta, realisasinya Cuma 900 ribu rupiah setelah itu kita wajib angsur perminggunya sebesar 300 ribu rupiah selama 4 minggu, jadi kalau ditotal kita membayar Satu juta Tiga Ratus ribu Rupiah,” ujarnya.

Untuk itu dirinya berharap agar Pemko Dumai melalui instansi terkait menertibkan rentenir berkedok koperasi dan meminta aparat penegak hukum memeriksa izin dan keabsahan surat izin berdasarkan aturan yang berlaku.

“Pokoknya harus ada tindakan tegas dan penertiban dari Pemerintah serta aparat penegak hukm,” pungkasnya. (uj)

Berita Lainnya

Index