Semua Pejabat UPT di Bengkalis Belum Dilantik

Semua Pejabat UPT di Bengkalis Belum Dilantik
Kabag Organsasi Setdakab Bengkalis, Supardi

BENGKALIS (WAHANARIAU) - Pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sampai saat ini seluruh unsur pejabat administrator dan pengawas di unit pelaksana teknis (UPT) belum dilantik. Diperoleh informasi hal itu terkendala dengan belum adanya peraturan menteri (permen) terkait. 

Mengacu kepada PP tersebut, pada pasal 41 ayat (5) dibunyikan, ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Permen setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Bengkalis, Supardi saat dihubungi wartawan membenarkan tentang belum adanya peraturan menteri tentang UPT. 

"Namun demikian, sebagai gambaran untuk dinas yang nomenklaturnya tidak berubah, maka UPT yang dibentuk, mengacu kepada UPT yang lama. Sementara untuk OPD baru, kita akan konsultasi ke Pusat," ujar Supardi.

Saat ditanya apakah hal itu yang menjadi penyebab belum dilantiknya seluruh pejabat administrator maupun pengawas di seluruh UPT, Supardi pun membenarkan. 

"Untuk bisa dilantik, tentu seluruhnya harus selesai. Itu sebabnya kita perlu konsultasi ke pusat dan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya lagi.(bengkalisone)

 

#Pemkab Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index