Pemkab Bengkalis Gelar Apel Siaga Karhutla

Pemkab Bengkalis Gelar Apel Siaga Karhutla
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat memberikan pengarahan di rakor siaga darurat asap

BENGKALIS (WAHANARIAU) - Antisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun terjadi, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar Apel Siaga Karhutla di Lapangan Tugu, Bengkalis, Senin (6/2/2017).

Apel dipimpin Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diikuti Damkar, BPBD, TNI, Polres, Satpol PP, ASN dan regu pemadam dari Sinarmas. Selain mempertunjukan kesiapan alat pemadaman, apel juga memperagakan drone pemantau Karhutla milik Sinarmas. 

"Persiapan kita tahun ini lebih matang karena dari awal-awal kita sudah apel siaga dan pencegahan," ungkap Bupati Bengkalis kepada wartawan usai memimpin apel.

Menindaklanjuti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Karhutla, sebut Amril, persoalan tersebut memang menjadi atensi serius Pemerintah Pusat sampai daerah. 

"Bahkan Presiden menegaskan kalau ada perusahaan-perusahaan terlibat kebakaran, cabut izin konsensinya," tegasnya.

Mantan anggota DPRD Bengkalis ini juga mengutarakan, dalam apel siaga bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Gubernur, Pangdam, Kapolda dan Bupati se Riau, ada beberapa instruksi khusus yang disampaikan.

"Salah satu instruksi khususnya untuk semua tingkat seperti bupati hingga camat, jika ada kebakaran lahan langsung ambil tindakan cepat, tidak saling menunggu," pungkasnya Amril sembari menyampaikan siaga dimulai 27 Januari sampai 28 Maret 2017.

Setelah apel di Lapangan Tugu, dilanjutkan dengan pertemuan di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, yang dipimpin oleh Bupati Amril. Pertemuan itu bertujuan untuk menyamakan komitmen untuk menciptakan Bengkalis bebas asap tahun 2017.

Dalam pertemuan itu, Bupati, Kapolres dan Kajari menyampaikan pemaparan tentang langkah-langkah pencegahan Karhutla di Kabupaten Bengkalis serta tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap pembakar lahan , baik secara individu maupun koorporasi.

Saat memberikan pengarahan, Bupati Bengkalis menegaskan bahwa telah mengeluarkan keputusan Bupati Bengkalis nomor 72/kpts/i/2017 tentang penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat karhutla di Kabupaten Bengkalis, selama 60 hari, terhitung 27 Januari sampai 28 Maret 2017.

“Selama rentang waktu 60 hari, seluruh elemen di Negeri Junjungan ini, dituntut untuk selalu tetap siaga dan tanggap terhadap kemungkinan terjadinya karhutla,”pinta Amril.

Apalagi, berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tahun 2017 lebih kering dibanding 2016. Kondisi ini tentu membutuhkan perhatian ekstra, agar bencana kabut asap yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, tidak kembali terulang pada tahun ini.

“Butuh dukungan dan komitmen bersama dari seluruh elemen, mulai dari masyarakat, pemilik lahan dan perkebunan baik itu perusahaan maupun pribadi. Kemudian komtimen dari pemerintah daerah, aparat keamanan dan hukum. Semua harus bersatu padu,”tukasnya.(goriau)

 

#Pemkab Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index