Permohonan Kasasi Ditolak

Terdakwa Proyek Jalan Soebrantas Divonis 8,6 Tahun Kurungan

Terdakwa Proyek Jalan Soebrantas Divonis 8,6 Tahun Kurungan
Ilustrasi putusan hakim

DUMAI (WAHANARIAU) - Harapan empat terdakwa proyek Jalan Soebrantas, Kota Dumai Provinsi Riau untuk mendapatkan keringanan hukuman, pupus sudah. Permohonan kasasinya dimentahkan Mahkamah Agung (MA) RI. Parahnya lagi, vonis hukuman yang dijatuhkan pihak Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Riau, dimentahkan majelis hakim MA RI.

"Berdasarkan salinan putusan dari Majelis Hakim MA RI, menjatuhkan vonis hukuman selama delapan tahun penjara terdakwa Muhammad Suwanto, terdakwa Wan Ramli tujuh tahun, terdakwa Elza Agusta enam tahun dan Andi Sastra empat tahun enam bulan penjara masin-masing denda Rp200 juta atau selama enam bulan kurungan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Andriansyah SH MH, Senin (6/2/17).

Selain itu, sambung Andriansyah juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp2.152.328.435,- atau dapat diganti dengan menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Dalam amar putusan majelis hakim MA RI yang empat terdakwa terbukti melanggar dugaan korupsi ini terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab mereka sudah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.

Pada berita sebelumnya, terdakwa Wan Ramli, mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp50 juta subsider dua tahun penjara, serta membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan. Putusan ini sangat ringan bila dibanding tuntutan JPU yakni hukuman delapan tahun enam bulan penjara.

Terdakwa lain M Suwanto, kontraktor pelaksana di PT Dumai Sakti Mandiri diputus hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta subsider satu bulan tanpa uang pengganti. Sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.

Kemudian dua terdakwa lainnya, Elza Agusta dan Andy Sastra diputus hukuman penjara selama satu tahun empat bulan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Padahal Pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan di Dinas Pekerjaan Dumai, serta Pejabat Serah Terima Pertama Pekerjaan atau Provinsional Hand Over (PHO) di Dinas Pekerjaan Umum Dumai dituntut hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.(riaupembaruan)

 

Berita Lainnya

Index