Distribusi Rastra Alami Keterlambatan Akibat Perubahan Kewenangan Kelembagaan

Distribusi Rastra Alami Keterlambatan Akibat Perubahan Kewenangan Kelembagaan
Kepala Seksi Humas Sub - Divre Tembilahan Perum Bulog, Hotman

TEMBILAHAN - Pendistribusian Beras untuk keluarga Sejahtera (Rastra) kepada masyarakat tidak mampu oleh Sub - Divre Tembilahan Perum Bulog mengalami keterlambatan akibat adanya perubahan kewenangan kelembagaan dalam tubuh Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Sebelumnya, secara administratif, penanganan Rastra merupakan kewenangan dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Inhil. Sedangkan, saat ini, penanganan Rastra menjadi kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Inhil.

"Sampai sejauh ini, surat perintah pendistribusian Rastra oleh Pemda Inhil belum diterbitkan kepada kami. Kalau dari pusat, pagu Rastra sudah diterbitkan untuk masing-masing daerah," ujar Kepala Seksi Humas Sub-Divre Tembilahan Perum Bulog, Hotman kepada wahanariau.com, Kamis (9/2/2017) pagi.

Selain alasan tersebut, alasan lain molornya pendistribusian Rastra, dikatakan Hotman, adalah karena adanya pencanangan pelaksanaan program e-warung oleh Dinas Sosial. Yang mana, lanjutnya, Dinas Sosial Kabupaten Inhil saat ini tengah menjalankan proses inventarisasi terhadap masyarakat yang tidak mampu yang nantinya akan berhak menerima Rastra yang didistribusikan melalui e-warung.

"Dengan berbagai alasan tersebut, pendistribusian Rastra di Kabupaten Inhil ini molor. Kalau kami pihak Bulog, sudah siap untuk mendistribusikan Rastra kepada masyarakat tidak mampu. Namun, keterlambatan ini kan demi sistem yang lebih baik lagi kedepannya. Serta, Rastra dapat terdistribusi tepat sasaran," tukasnya.

Terakhir, Hotman menegaskan, pendistribusian akan tetap dilakukan. Serta, sambungnya, akan diupayakan secepat mungkin demi kepentingan seluruh masyarakat tidak mampu yang terdapat di Kabupaten Inhil. (Dex)

#Bulog

Index

Berita Lainnya

Index