Meranti Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla

Meranti Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla

SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sudah menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2017. 

Penetapan status tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai upaya antisipasi terjadinya bencana musiman itu.

"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan status tersebut pada 23 Januari 2017 lalu. Status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat karhutla ini akan berlaku hingga 30 April 2017 mendatang. Status ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 091  tanggal 23 januari Tahun 2017," kata Plt Kepala BPBD Kepulauan Meranti M Edy Afrizal SH MH, Jumat (10/2/2017).

Penetapan status tersebut, kata Edy merupakan tindak lanjut pemerintah kabupaten pasca penetapan status yang sama oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman pada akhir Januari 2017 silam.

Status siaga darurat ini, kata Edy juga, sifatnya untuk kewaspadaan terhadap potensi bencana agar tidak terjadi Karlahut yang bisa merugikan daerah.

Untuk BPBD Meranti sendiri, disampaikan Edy juga, mereka akan meningkatkan kesiap-siagaan dan pencegahan dini. Juga gencar mensosialisasikan ke masyarakat sebelum terjadi kebakaran.

BPBD juga melakukan respons cepat setiap ada informasi hotspot dengan pengecekan lapangan (ground check) serta akan membentuk satgas gabungan yang terdiri dari anggota BPBD TNI/Polri, sukarelawan, dan masyarakat peduli api.

"Kalau sudah terjadi kebakaran, tentu memerlakukan pemadaman sesegera mungkin dan sampai tuntas, ini tujuannya untuk meminimalisir setiap kebakaran yang ada," ujarnya.

Dengan adanya penetapan status tersebut secara keseluruhan sudah ada empat kabupaten dan kota di Riau menetapkan siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat Karhutla 2017. (halloriau)

Berita Lainnya

Index