Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang ABG Diringkus Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang ABG Diringkus Polisi

PEKANBARU - ADS (17) warga Jalan Seroja, Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, diringkus Polsek Tenayan Raya dengan tuduhan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, terhadap korbannya Bunga (nama samaran, red), Kamis (9/2/2017) pukul 12.30 Wib.

"Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya Jalan Bukit Barisan. Dia juga bekerja sebagai mekanis bengkel," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Polda Riau. Kompol Indra Rusdi, dilansir Halloriau, Jumat (10/2/2017).

Puncak peristiwa ini berlangsung Minggu (29/1/2017) sore, saat korban yang masih umur 13 tahun itu dijemput pelaku kerja kelompok di rumah rekannya. Dalam perjalanan pulang, di Jalan Palembang Ujung, Kelurahan Kulim pelaku melakukan aksinya mencabuli korban yang masih bocah SMP itu.

Merasa tidak senang, ayah korban yang mengetahui aksi pelaku, dari putrinya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku segera menciduknya di tempat persembunyiannya.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku yang masih muda, kita langsung mengirimnya ke Rutan anak-anak," singkat Indra.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan UU perlindungan anak pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Halloriau)

Berita Lainnya

Index