LCKI Himbau Penegak Hukum Usut Dana Setifikasi Guru

LCKI Himbau Penegak Hukum Usut Dana Setifikasi Guru
Ilustrasi

DUMAI - Ketua Lembaga Cegah Kejahatan(LCKI) kota Dumai, Haryandono mengaku terkejut dengan pernyataan mantan Kabag Keuangan Pemko Dumai, Harman, SE, Akt yang mengatakan jika Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu-RI) kelebihan bayar sebesar Rp 37 Milyar terkait dana sertifikasi guru kota Dumai.

Untuk itu dirinya berharap aparat penegak hukum bersikap pro aktif untuk mengusut tuntas aliran dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan guru tersebut.

“Kemana aliran dana tersebut mengalir perlu kita pertanyakan dan tugas aparat penegak hukum untuk mengusutnya, karena jika pernyataan ini benar tentu kita menduga ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan,” sebutnya melalui sambungan seluler, Selasa (14/02/2017) siang.

Menurut dirinya dana sertifikasi guru 2016 tersebut merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN dan tidak dibenarkan untuk kegiatan lain.

“Merupakan suatu perbuatan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang jika dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain apa lagi membiayai sejumlah proyek APBD Dumai,” tegasnya.

Ir. H. M. Nasir, Sekdako Dumai mengaku belum mengetahui seputar alasan keterlambatan pembayaran dana sertifikasi guru Triwulan IV tahun 2016.

“Saya belum mengetahuinya mengapa terjadi keterlambatan pembayaran dana sertifikasi guru, dan alasan Kemenkeu mengatakan kelebihan pembayaran, untuk itu saya perlu croos check dulu karena baru menjabat,” ucapnya saat dihubungi.

Dari Informasi yang didapati seharusnya dana sertifikasi guru tersebut sudah harus dibayarkan pada akhir Desember tahun lalu.

Peristiwa ini tentu saja menambah kuat dugaaan jika dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain sehingga nasib guru terkorbankan.

“Sangat tidak adil dengan mengorbankan nasib guru,” pungkas Hariyandono. (uj)

Berita Lainnya

Index