Warga Pekanbaru Kena OTT Sampah Siap-siap Didenda Rp50 Juta !

Warga Pekanbaru Kena OTT Sampah Siap-siap Didenda Rp50 Juta !

 

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru butuh 30 orang untuk membentuk tim satuan tugas (Satgas) sampah. Satgas ini bertugas menangkap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Itu target pertama. Jadi kita bentuk satgas. Nanti satgas berkeliling Kota Pekanbaru. Jika ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada jamnya atau tidak pada tempatnya langsung tangkap. Minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersuhan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri di Pekanbaru, Rabu (15/2/2017).

Ia mengakui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 saat ini belum sepenuhnya berjalan. Contohnya pemberian sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk menjalankan Perda itu, DLHK akan membentuk tim Satgas.

Pada pasal 36 poin kedua, peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi, menjaga kebersihan lingkungan. Sedangkan pasal 66 poin satu, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum.

Untuk sanksi, jelas tertera pada pasal 71, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 66 dikenakan sanksi pidana, didenda mulai Rp2,5 juta sampai Rp50 juta.

"Kita bikin satgas kebersihan, tim yustisi itu sedang diproses. Tak lama lagi kita akan laporkan ke pak PJ Walikota," ujarnya.

Jika dana mendukung, DLHK membutuh minimal tiga mobil operasional satgas. Selain itu tenaga satgas tentu juga dibutuhkan. Satu mobil, kata dia, maksimal 10 orang. Artinya DLHK butuh 30 anggota Satgas.

"Sedangkan Bali saja, empat kecamatan, 50 anggota satgasnya. Kita 12 kecamatan coba saja hitung," imbuhnya. (halloriau)

Berita Lainnya

Index