Pria Ini Rekayasa Penemuan Bayi di Pos Ronda, Tersangka Sudah Diringkus

Pria Ini Rekayasa Penemuan Bayi di Pos Ronda, Tersangka Sudah Diringkus
Ilustrasi

 

RENGAT (WAHANARIAU) -- Sepandai-pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga, pepatah ini berlaku sampai saat ini. Seperti yang terjadi pada peristiwa adanya penemuan bayi di pos ronda Sei Karas desa Gudang Batu Kec Lirik Inhu Minggu (12/2/2017) beberapa waktu lalu oleh pegawai honorer kantor pos dan giro Air Molek Raflis Sandi (23).

Bayi itu ditemukan masih dalam keadaan tali pusar sudah terputus dan masih mengeluarkan darah, dibungkus dengan baju kaus serta selendang. Oleh Raflis diantar ke puskesmas Lirik guna dilakukan perawatan dan selanjutnya melaporkan penemuan bayi tersebut ke Polsek Lirik.

Selang beberapa hari kemudian aparat Polsek Lirik yang melakukan penyelidikan akhirnya menyimpulkan bahwa bayi yang sempat menjadi viral di media sosial tersebut merupakan hasil hubungan gelap. Serta mendapatkan alamat orang tua bayi tersebut berada di Desa Mekar Sari Kec Lirik yang masih berstatus pelajar salah satu SMA berinisial ES (17).

Diketahui juga bahwa Raflis merekayasa melaporkan penemuan bayi yang ternyata  dia sendiri adalah orang tua bayi malang itu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Rabu (15/2/2017) mengatakan kasus penemuan bayi di Kec Lirik selanjutnya dilimpahkan ke Polres Inhu. Sesuai Laporan polisi : LP / 05A / II / 2017 / Riau / Res Inhu tanggal  14 Februari 2017 tentang tindak  pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Menurut Yarmen orang tua perempuan ES mengaku tidak mengetahui anaknya hamil dan melahirkan. Hal tersebut baru diketahuinya pada hari Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 16.00 wib setelah mendapatkan kabar dari pihak polisi.

"Selanjutnya orang tua ES Rubianto (50) mendengar hal tersebut sangat terkejut dimana anaknya tersebut masih sekolah dan selama ini tidak mengetahui jika anaknya hamil. Karena sibuk bekerja pergi pagi pulang malam, setelah diberi penjelasan oleh polisi di Polsek Lirik barulah mengetahui jika yang menghamili anaknya sampai melahirkan anak perempuan adalah pacarnya yang selama ini dikenalnya Raflis Sandi,"jelas Yarmen.

Diungkapkannya juga orang tua ES juga menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan juga Raflis dan mereka mengakui jika telah melakukan persetubuhan sejak setahun yang lalu dan kehamilan yang dialami oleh anaknya selama 9 bulan dapat dirahasiakan dengan menggunakan pakaian yang longgar setiap hari, dan pengakuan anaknya ia melahirkan  di rumah mereka pada malam hari tanpa bantuan medis.

"Setelah melahirkan anak bayi diserahkan kepada pacarnya bernama Raflis dan ia antarkan ke Puskesmas Lirik. Kemudian karena mengetahui hal tersebut orang tua ES mengadukan permasalahan ini ke polisi,"tambah Yarmen.

Saat ini pihak kepolisian sudah melakukan penahanan dan penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti berupa 1 helai jaket warna krem motif garis garis hitam yang berlumuran darah, 1 helai baju kaos lengan panjang berlumuran darah 1 helai selendang warna putih yang belumuran darah. Untuk bayi yang dilahirkan saat ini dititipkan dan dirawat di Dinas Sosial Kabupaten Inhu. (halloriau)

Berita Lainnya

Index