Soal Status Hukum Ahok, DPRD DKI : Rakyat Jangan Jadi Korban

Soal Status Hukum Ahok, DPRD DKI : Rakyat Jangan Jadi Korban
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri rapat paripurna tanggapan DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur di Gedung DPRD, 23 April 2015. DPRD DKI Jakarta memberikan rapor merah atas kinerja buruk yang dijalankan ol

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Triwisaksana meminta Kementerian Dalam Negeri untuk lebih gesit menanggapi persoalan status hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat ini, empat fraksi DPRD DKI menolak untuk mengikuti rapat bersama eksekutif selama belum ada kepastian hukum soal Ahok.

Sani, sapaan Triwisaksana, berharap semua persoalan bisa diselesaikan dengan prosedur hukum. "Jangan sampai yang dirugikan adalah publik atau masyarakat. Jangan sampai nanti ada perkara di kemudian hari. Kalau tidak benar-benar sesuai dengan prosedur hukum," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jumat, 17 Februari 2017.

Dia pun mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera mengeluarkan surat tertulis terkait kepastian status hukum terhadap Ahok yang kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta meski bertatus terdakwa kasus penistaan agama. Menurut Sani, surat tersebut bisa menjadi payung hukum bagi DPRD untuk tetap bekerja dengan pemerintah Jakarta.

Empat fraksi DPRD akan menolak melakukan rapat bersama eksekutif hingga ada kepastian hukum terhadap Ahok. Adapun empat fraksi yang sepakat memboikot pihak eksekutif atas ketidakjelasan status Ahok di antaranya, Partai Keadikan Sejahtera (PKS), Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Kami akan boikot sampai ada kepastian. Asalkan ada surat tertulis, itu bisa jadi payung hukum bagi kami. Kalau ada surat tertulis kami akan ikuti aturan. tanggung jawabnya ada di Menteri Dalam Negeri," kata Sani.

Sani menuturkan pihaknya segara menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski begitu, ia tidak akan memberikan tenggat waktu kapan Mendagri harus membalas surat tersebut. Selama surat tak dibalas, boikot DPRD terhadap Ahok masih akan terus berlanjut.

"Enggak (ada tenggat waktu). Pokoknya menunggu saja. Kami akan terus boikot, sayangnya begitu. Karena ini enggak jelas statusnya. Dari pada kami nanti jadi masalah. Makanya harus gesit, cekatan tapi sesuai hukum," kata Sani. (tempo)

Berita Lainnya

Index