Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas
Kurtubi

JAKARTA (WAHANARIAU) --  Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Kurtubi, mengatakan dalam revisi undang-undang minyak dan gas (migas) akan mengatur badan usaha khusus migas. Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

"Badan Usaha Khusus ini siapa isinya? Kami usulkan PT Pertamina (Persero) dengan SKK Migas," kata Kurtubi saat ditemui dalam acara diskusi Energi Kita di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu, 19 Februari 2017.

Kurtubi menambahkan pihaknya menyarankan agar aset dari BUK Migas itu terdiri dari aset Pertamina dan juga aset dari SKK Migas. Dia mengungkapkan hal ini akan menghilangkan rencana menjadikan SKK Migas menjadi BUK Migas. "Lembaga yang melanggar konstitusi kok mau jadi lembaga Badan Usaha Khusus."

Kurtubi melanjutkan, Badan Usaha Khusus Migas ini akan menjadi pemegang kuasa pertambangan dan 100 persen dimiliki oleh negara. Pemerintah tak boleh menjual saham dari BUK ini karena bentuknya bukan Persero. "Kalau Persero bisa dijual oleh Menteri BUMN dengan berbagai alasan."

Sementara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI fraksi Partai Golkar, Satya Yudha, mengatakan Badan Usaha Khusus Migas ini tak hanya mengurus hulu saja, melainkan juga mengurus hilir. Nantinya akan ada unit-unit usaha untuk mengatur sektor hulu dan hilir dari industri migas.

Satya mengungkapkan nantinya di BUK Migas itu akan ada unit usaha untuk sektor hulu yang dikelola sendiri, ada unit usaha untuk sektor hulu yang bekerja sama dengan pihak lain, dan akan ada unit usaha untuk sektor hilir. "Orang tak lagi berpikir semata-mata soal upstream,"katanya.

Mengenai unit-unit usaha yang disebutkan oleh Satya, Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi mengatakan unit-unit usaha yang berada di bawah BUK Migas bisa saja Go Public. Namun ada keuntungan dan kerugian yang mesti dikaji lebih baik dalam perumusan revisi UU Migas. "Itu perlu dikaji," ucap Fahmi. (tempo)

Berita Lainnya

Index