Jika Dipenjara, Tersangka Pungli Disdukcapil Masih Tetap Terima Gaji

Jika Dipenjara, Tersangka Pungli Disdukcapil Masih Tetap Terima Gaji
Ilustrasi

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Fahmi yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli) masih bisa bernafas lega. Pemerintah Kota (Pemko) belum akan memberi sanksi.

Kepala Bidang Dispilin, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Pekanbaru, Fajri Adha menyebut jika menjadi tersangka, BKPP akan memberhentikan Fahmi sementara.

"Dia harus diberhentikan sementara. Sekarang kita kan belum dapat keputusannya kapan. Makanya nanti kami kejar ke kepolisian, apakah beliau sudah menjadi tersangka dan apakah sudah ditahan. Kalau memang sudah ditahan dia harus diberhentikan sementara," kata Fajri di Pekanbaru, Senin (20/2/2017).

Meski diberhentikan sementara, yang bersangkutan masih tetap menerima gaji. Namun akan dipotong 50 sampai 75 persen. Untuk sanksi pemecatan oleh pemerintah masih menunggu yang bersangkutan bebas atau keluar dari penjara.

"Itu ada undang-undangnya. Kalau nanti dia menjalani hukuman ataupun, setelah dia keluar, baru nanti diperiksa oleh Inspektorat. Setelah diperiksa, dia kena hukuman apa, turun pangkatkah, atau berhenti," jelas Fajri.

Jadi, sebelum status oknum yang bersangkutan belum diketahui dari pihak kepolisian, gaji yang diterima oleh oknum bersangkutan berjalan seperti biasanya. Ia berharap, pihak kepolisian juga bisa memberikan laporan resmi kepada BKPP soal status yang bersangkutan.

"Untuk gajinya saat ini berjalan seperti biasa. Selama tidak ada SK pemberhentian sementra. Kami harapkan dari kepolisian harus sudah ada tembusan. Tapi biarlah kita nanti jemput bola, nanti kita akan koordinasi dengan Plt (Kepala BKPP)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum ASN Disdukcapil Pekanbaru terjaring Tim Saber Pungli Polresta Pekanbaru, Rabu 25 Januari lalu, bersama dua orang lainnya.

Selain tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), petugas juga menyita tiga lembar kartu keluarga (KK) asli, fotokopi KK yang akan diurus serta uang Rp 2 juta sebagai barang bukti. (halloriau)

Berita Lainnya

Index