Ratusan Pil Ekstasi Gagal Beredar di Pekanbaru, Tiga Tersangka Diamankan

Ratusan Pil Ekstasi Gagal Beredar di Pekanbaru, Tiga Tersangka Diamankan
Tersangka

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- 854 butir pil ekstasi warna pink dan 1 paket besar serbuk pil ekstasi seberat 194,5 gram berhasil diamankan Tim Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di Perumahan Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Senin (20/2/2017) pukul 04.00 Wib.

Bandar narkoba yang berhasil diringkus berinisial HN (41), RA (34) keduanya warga Pekanbaru, sementara AL (31) merupakan warga Kabupaten Kampar. Semua diringkus bersamaan di satu lokasi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan hal tersebut. Dikatakannya polisi meringkus di kediaman tersangka.

"Barang haram tersebut diduga berasal dari Aceh. Yang akan disebarkan di Kota Pekanbaru," ungkap Guntur, Senin (20/2/2017).

Sesuai informasi yang disampaikan warga, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap bandar narkoba yang akan melakukan transaksi di wilayah perumahan Damai Langgeng, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

"Saat akan kita ditangkap, tersangka masih diperjalanan dari Aceh menuju lokasi perumahan. Kemudian diringkus ketika tersangka tiba di kediaman Herman. Dari tangannya polisi menemukan ratusan butik pil ekstasi wana pink," terang Guntur.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan lebih lanjut. "Kita masih lakukan pendalaman lebih lanjut terkait penangkapan bandar narkoba ini," pungkas Guntur. (halloriau)

Berita Lainnya

Index