Kepolisian Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Perdagangan Anak di Pekanbaru

Kepolisian Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Perdagangan Anak di Pekanbaru

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Pihak kepolisian dan intansi terkait diminta segera mengusut tuntas atas dugaan perdagangan anak dibawah umur yang menimpa keluarga Zuhairiah (30) Warga Jalan Nelayan, Kelurahan Meranti, Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru.

Selain itu, kepada pelaku perdagangan manusia diharapakan segera ditangkap, dan diberikan hukuman seberat mungkin agar ada efek jera, dan peristiwa tersebut tidak kembali terualang di Kota Pekanbaru. 

Demikian disampaikan oleh Zulkarnain, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.

"Setelah kasus dugaan penganiayaan anak di panti asuhan, sekarang muncul lagi kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur di Pekanbaru, kita sangat prihatin sekali. Untuk itu, kepada intansi terkait terutama kepada pihak kepolian yang sudah menerima laporan ini kita harap segera ditindaklanjuti, diusut tuntas, dan segera menangkap pelaku, beri hukumanan yang setimpal," ungkap Zulkarnain, saat dikonfirmasi Selasa (21/2/2017).

Bahkan, pihak kepolisian juga diharapkan bisa mengusut tuntas jaringan yang diperkirakan ikut terlibat dalam "bisnis" Human Traficking ini.

"Ya bisa sajakan pelaku tidak bisa bekerja sendiri atau terorganisir, istilahnya dia hanya sebagai pencari dan ada yang menampung kemudian menjual korban kepada laki-laki hidung belang ini semua harus diusut tuntas, dan ini tentu sudah menjadi pekerjaan pihak kepolisan," ungkapnya. 

Tidak hanya pihak kepolisian, mayarakat atau orang tua juga diminta lebih waspada terhadap hal-hal yang dinilai janggal atau mencurigai.

"Kita harap kepada masyarakat terutama orang tua lebih waspada lagi, misalnya jika ada orang yang mengiming-imingi sebuah pekerjaan dan segala macamnya jangan langsung percaya, bisa saja ini hanya modus saja oleh oknum-oknum tertentu," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Seorang Ibu Rumah Tangga Zuhairiah (30) warga Jalan Nelayan, Kelurahan Meranti, Kecamatan Rumbai melaporkan NA (15) ke Polda Riau, dengan tindak pidana dugaan perdagangan anak dibawah umur, Senin (20/2/2017). (halloriau)

Berita Lainnya

Index