Tempat Penampungan Ratusan Satwa Liar yang Digerebek Polisi di Kerinci Kanan Ternyata Jual Organ Hewan Olahan ke Sumut

Tempat Penampungan Ratusan Satwa Liar yang Digerebek Polisi di Kerinci Kanan Ternyata Jual Organ Hewan Olahan ke Sumut
Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Herman Pelani saat mengecek lokasi penampungan satwa liar. Terlihat beberapa ekor Ular Piton sudah mati dan dikuliti

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kerinci Kanan, Kabupaten Siak Provinsi Riau berhasil membongkar aktivitas tempat penampungan ratusan satwa liar. Usut punya usut, ratusan hewan yang ada di sana dibunuh dan diolah untuk dijual organnya.

Tak tanggung-tanggung, bisnis tersebut bahkan punya jaringan hingga ke Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Di mana di sana ada tempat penampungan organ hewan yang sudah diolah, seperti kulit ular, Biawak serta daging dan lain sebagainya.

Menurut kepolisian, aktivitas tersebut sudah berlangsung selama satu tahun belakangan. Jika ditaksir, sudah tak terhitung jumlahnya satwa liar yang dibantai di tempat penampungan yang berlokasi di Jalur 7 Kampung Buatan Baru Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tersebut.

"Untuk ular, ada dikeluarkan izinnya, tetapi sudah mati (expired, red) sejak 16 Oktober 2016 lalu," sebut Kapolres Siak, ABKP Restika P Nainggolan melalui Kapolres Kerinci Kanan, AKP Herman Pelani, Kamis (23/2/2017) malam.

Terkait kasus ini, polisi mengamankan dua orang berinisial EH (23) dan YP (20). Keduanya adalah pekerja di penampungan satwa liar itu, di mana tugasnya sebagai tukang jagal hewan hasil tangkapan. Hewan tersebut dibunuh lalu dikuliti.

Kulit ini lah yang kemudian diolah. Sedangkan bagian tubuh yang lainnya dipotong-potong lalu dibekukan dan selanjutnya dipasarkan ke penampungan di Pematang Siantar. Selain keduanya, si pemilik rumah bernama Syamsul Hadi turut dimintai keterangannya.

Pada penggerebekan yang dilakukan Kamis siang kemarin itu, aparat Polsek Kerinci Kanan berhasil mengamankan 16 Ular Sanca/Piton, 170 ekor Kura-kura, tiga Labi-labi serta 20 ekor Biawak. Selain itu disita juga empat lembar kulit ular sepanjang 4 meter.

Tidak cuma itu, penggeledahan polisi juga berhasil mendapati kulit Biawak yang sudah dikeringkan sebanyak 12 lembar, serta dua karton lainnya berisi kulit ular dan biawak yang sudah diolah dan siap untuk dijual. Semuanya disita sebagai barang bukti. (goriau)

Berita Lainnya

Index