UNICEF Minta Indonesia Hapus Pernikahan Usia Anak

UNICEF Minta Indonesia Hapus Pernikahan Usia Anak
Yohana Yambise memberikan arahan kepada anak-anak pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta

JAKARTA (WAHANARIAU) -- The United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) meminta pemerintah Indonesia menghapus pernikahan dini (usia anak) yang masih marak terjadi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, dalam aturan internasional, minimal usia pernikahan bagi seseorang ialah 18 tahun. 

"Mereka tekankan agar buat keputusan. Mungkin keputusan presiden tentang bagaimana mengakhiri pernikahan usia anak," ucap Yohana di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Februari 2017. Menurut dia, negara-negara lain sudah mempunyai aturan ihwal larangan pernikahan bagi anak di bawah usia 18 tahun. 

Di Indonesia, aturan pelarangan itu belum bisa diterapkan. Menteri Yohana menyatakan terjadi perbedaan pandangan di Mahkamah Konstitusi karena ada kelompok agama yang masih membolehkan pernikahan di bawah 18 tahun. "Jadi kita masih bertarung di MK," ujarnya. 

Kendati demikian, ada hal positif lain yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia. Yohana menuturkan, saat menggelar pertemuan dengan perwakilan UNICEF di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo diminta berbagi pengalaman kepada PBB tentang kebijakan perlindungan anak. "UNICEF meminta Presiden hadir pada rapat di New York pada bulan Juli," tutur Yohana. 

Yohana menjelaskan, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang bisa dijadikan model untuk negara-negara lain. Salah satu kebijakan yang sudah dilakukan ialah tentang rehabilitasi sosial, pencegahan bullying di sekolah, dan perlindungan anak terhadap pengaruh negatif dari Internet. "Mereka menghargai Presiden tentang medium term untuk child protection yang dibuat Bappenas dan kementerian terkait," katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Perlindungan Anak Marta Santos Pais mengapresiasi pemerintah Indonesia yang menaruh perhatian terhadap perlindungan anak. Menurut dia, Indonesia bisa menjadi contoh bagi negara-negara di Asia. Ia berharap Indonesia bisa berbagi kebijakan dalam hal itu. "Setiap Juli, ada pertemuan penting di New York untuk mengevaluasi program yang sudah ada dan meningkatkannya," ucap Santos Pais. 

Berdasarkan catatan UNICEF, angka pernikahan dini di Indonesia masih tinggi, yaitu 25 persen. Santos Pais menilai pernikahan dini bisa mendorong potensi kematian pada wanita muda. Di sisi lain, para ibu muda besar kemungkinan tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi bila sudah memiliki anak. "Kami menyambut baik langkah Indonesia yang bisa berinvestasi dalam hal pencegahan dan dukungan keluarga," ujarnya.  (tempo)

Berita Lainnya

Index