Hari ini Tarif Listrik Kembali Naik Sebesar 38 Persen

Hari ini Tarif Listrik Kembali Naik Sebesar 38 Persen
Ilustrasi

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut subsidi listrik 18,9 juta pelanggan rumah tangga mampu dengan daya R-1 atau 900 volt ampere (VA) mulai 1 Januari 2017. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan anggaran subsidi listrik pada anggaran pendapatan dan belanja negara 2017 sekitar Rp20 triliun.

Berdasarkan data pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara, saat ini ada sekitar 23 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA. Hanya 4,1 juta pelanggan yang dinilai masih layak mendapatkan subsidi listrik dan tidak mengalami kenaikan tarif.

Sedangkan sebanyak 18,9  juta pelanggan rumah tangga 900 VA lainnya dinilai sudah mampu untuk membayar tarif listrik dengan harga keekonomian. Sehingga Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik pelanggan mampu 900 VA secara bertahap setiap dua bulan hingga mencapai harga keekonomian.  

Berdasarkan skenario Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tarif listrik rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017, dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan tarifnya bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya setiap tiga bulan.  

Kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tahap pertama telah dilakukan pada 1 Januari lalu. Kenaikan sekitar 35 persen dari Rp605 menjadi Rp790 per kilowatt jam (kWh) atau sebulannya tagihan listrik mencapai rata-rata Rp100 ribu. 

Kenaikan tarif tahap kedua dilakukan mulai hari ini, Rabu 1 Maret 2017. Kenaikan sebesar 38 persen menjadi Rp1.090 per kWh dengan rata-rata tagihan Rp137 ribu per bulan.

Sedangkan, pada bulan Mei 2017, tarif listrik akan dinaikkan lagi sebesar 24 persen atau menjadi Rp1.352 per kWh, artinya tarif listrik per bulan mencapai Rp170 ribu bagi golongan 900 VA non subsidi. Asumsi ini ditetapkan oleh PLN, dengan rata-rata konsumsi listrik R-1 untuk rumah tangga mampu per bulan sekitar 126 kWh.  

"Dicabut lagi subsidinya sebagian (Maret), tahap kedua, naiknya 30 persen," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 28 Februari 2017 seperti dilansir dari viva

Ia mengatakan, kenaikan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Subsidi itu akan dialihkan melalui pemerataan pembangunan infrastruktur listrik di beberapa wilayah.

"Januari 30 persen (naik), Maret 30 persen, Juni 30 persen. Jadi, setiap dua bulan," ujar Jarman.

Jarman mengatakan, pihaknya melayani laporan, atau pengaduan bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi. "Kalau ada yang komplain sudah ada lewat pengaduan, sebagian sedang diproses, mereka berhak, sebagian sedang dicek," ujarnya.

Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka mengonfirmasi perihal kenaikan tarif pelanggan mampu 900 VA. Diutarakannya, kenaikan tarif tersebut masuk dalam kajian pihaknya.

Diutarakannya, kenaikan tarif listrik itu merupakan akibat dari pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA terhadap golongan mampu.

"Jadi yang 900 VA  kenaikannya karena pengurangan subsidi. Jadi memang sudah diatur karena pengurangan subsidi. Dicatat, ini bukan kenaikan ya, kan enggak mungkin ngelawan Permen ESDM," kata dia saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 28 Februari 2017. (faktariau)

Berita Lainnya

Index