Jadi Sarang Narkoba, Polsek Lirik Inhu Obrak-abrik Kampung Artis, 6 Tersangka Diamankan, 1 Diantaranya Wanita Gaek

Jadi Sarang Narkoba, Polsek Lirik Inhu Obrak-abrik Kampung Artis, 6 Tersangka Diamankan, 1 Diantaranya Wanita Gaek
6 Tersangka narkoba saat diamankan di Mapolres Inhu. (foto: Hms Polres Inhu).

RENGAT (WAHANARIAU) -- Setelah tercium sebagai markas peredaran narkoba, Unit Reskrim Polsek Lirik yang tengah menggelar operasi Antik (anti narkoba), mengobrak abrik sebuah rumah yang berada di kampung artis, Dusun II, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Inhu.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang diduga sebagai pebgedar serta puluhan paket sabu-sabu dan pil ekstasi siap edar.

Keenam tersangka itu diketahui berinisial, JA (29), AS (28), Ks (37), Sk (50), Ed (39) dan seorang wanita paruh baya inisial Pr (45). Lima orang tersangka merupakan warga Kecamatan Lirik dan 1 orang tersangka merupakan warga Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Kamis (2/3/2017) membenarkan pennagkapan itu. "Keenam tersangka itu kita amankan pada, Rabu (1/3/2017) malam, sekira pukul 23.00 WIB. Mereka diamankan dalam satu lokasi, tepatnya di rumah tersangka, Ks," ujar Yarmen.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat sekitar yang memberitahu bahwa di daerah yang biasa disebut sebagai kampung artis di Desa Sidomulyo akan terjadi transaksi narkoba besar-besaran. Atas informasi itu, tim melakukan pengintaian sejak pukul 21.30 WIB.

"Tepat pada pukul 23.00 WIB, petugas menggerebek rumah tersangka Ks. Alhasil, berama dengan pemilik rumah ikut diamankan lima tersangka lain. Begitu mengamankan para tersangka, tim langsung melakukan penggeledahan," tutur Yarmen.

Penggeledaha dilakukan di dalam dan diluar rumah. Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar berupa, 1 paket besar, 1 paket sedang, 24 paket kecil sabu serta 16 butir pil ekstasi warna coklat motif bunga, 1 unit timbangan elektrik, 5 unit HP dan 5 unit jam tangan.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Lirik. Dan guna penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut, sekira pukul 03.15 WIB dinihari, para tersangka itu dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Inhu," pungkas Yarmen. (goriau)

Berita Lainnya

Index