Pelarangan Pemakaian Halaman Gedung LAMR Oleh Penjaga

Aliansi Seniman Muda Inhil: Kami Akan Coba Upaya Diplomatis

Aliansi Seniman Muda Inhil: Kami Akan Coba Upaya Diplomatis
Beberapa Insan Seni Kabupaten Inhil Yang Sedang Mengasah Kemampuan Seni Teater Di Halaman Gedung LAMR Beberapa Waktu Lalu

Tembilahan - Insan Seni Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyesalkan tindakan pelarangan pemakaian halaman gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang berlokasi di Jalan Sungai Beringin, Tembilahan, untuk latihan oleh penjaga.

Pelarangan ini, menurut pengakuan Ari Musapia, salah seorang Insan Seni yang kala itu dilarang berlatih secara tertulis kepada wahanariau.com, Minggu (5/3/2017), tidak hanya dilakukan sekali, namun sudah berulang kali.

"Kami sejak 10 tahun belakangan ini, selalu melakukan latihan berkesenian, baik teater, puisi, tari, dan musik selalu di LAMR. Kami selalu latihan disana karena jauh dari permukiman dan lapangab terbukanya luas. Sehingga, lebih leluasa dalam latihan," tukasnya.

Tapi, malam tadi, dikatakan Ari Musapia, pelarangan pemakaian halaman gedung oleh penjaga LAMR kembali terjadi. Malah, lanjutnya, penjaga mengunci pagar sembari mengatakan tidak ada aturan untuk para seniman boleh latihan di sana.

Salah satu Insan Seni yang terhimpun dalam Aliansi Seniman Muda Inhil, Saipudin Ikhwan, sangat menyayangkan sikap penjaga yang terkesan arogan. Padahal, menurutnya, dengan izin yang diberikan, LAMR dapat dikatakan memberi kontribusi positif terhadap pengembangan seni budaya di Kabupaten Inhil.

"Kami sangat menyayangkan tindakan penjaga tersebut. Kalau begini, takutnya stigma negatif akan melekat pada LAMR secara institusional sebagai imbas hasil arogansi Si Penjaga," keluhnya.

Maka dari itu, Saipudin Ikhwan yang akrab disapa Boboy mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah yang diplomatis dengan menyurati pihak-pihak bersangkutan terkait pelarangan tersebut.

"Kami akan coba upaya diplomatis dengan menanyakan pelarangan tersebut apakah merupakan kebijakan kelembagaan atau individual dari Si Penjaga semata," pungkas Boboy.

Untuk diketahui, pihak bersangkutan yang dimaksud Aliansi Seniman Muda Inhil, yakni Ketua LAMR Provinsi Riau, Ketua LAMR Kabupaten Inhil, Dewan Kesenian Riau, Dewan Kesenian Inhil, Pemkab dan DPRD Inhil, sesuai dengan Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Lembaga Adat Melayu Riau. (Dex)

Berita Lainnya

Index