Optimalkan Pelayanan Publik

PA Tembilahan Terapkan SIPP

PA Tembilahan Terapkan SIPP
Panitera Pengadilan Agama Tembilahan, H. Muhammad Tamir A.md SH

Tembilahan - Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, Pengadilan Agama (PA) Tembilahan menerapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui pengoperasian website resmi pa-tembilahan.go.id.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Dra Muliyamah MH melalui Panitera, H. Muhammad Tamir, A.md SH kepada wahanariau.com di ruangannya, Tembilahan, Kamis (2/3/2017).

Spesifik, menurut Muhammad Tamir, SIPP tersebut beroperasi melayani kebutuhan informasi dari masyarakat pencari keadilan pasca pendaftaran dan untuk hasil putusan perkara.

"Jadi, usai mendaftar, masyarakat pencari keadilan bisa memverifikasi, apakah benar perkaranya telah masuk ke Pengadilan Agama untuk menjalankan proses selanjutnya. Begitu pula dengan hasil putusannya nanti, juga bisa dicek," ujarnya.

Sedangkan, dikatakan Muhammad Tamir, Pengadilan Agama Tembilahan melalui penerapan SIPP belum melayani sistem pendaftaran perkara secara online melalui situs tersebut.

"Untuk pendaftaran perkara, masih dilakukan secara manual oleh masyarakat pencari keadilan dengan tetap datang mendaftarkan diri ke Pengadilan Agama Tembilahan," tukasnya.

Untuk itu, kedepan, Muhammad Tamir berharap, segala macam bentuk informasi bagi masyarakat dapat diakses melalui SIPP, mulai dari pendaftaran hingga putusan sebagi wujud komitmen pelayanan prima oleh Pengadilan Agama Tembilahan.

"Kami akan berusaha untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan informasi melalui SIPP dengan memutakhirkan website Pengadilan Agama yang telah tersedia," tutupnya. (Dex)

Berita Lainnya

Index