Kantor Imigrasi Tembilahan Komit Cegah TKI Non - Prosedural Asal Inhil

Kantor Imigrasi Tembilahan Komit Cegah TKI Non - Prosedural Asal Inhil
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II (Dua) Tembilahan, Suganda, S.Sos., SH

 

Tembilahan - Kantor Imigrasi Kelas II (Dua) Tembilahan berkomitmen mencegah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non - prosedural asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berdasarkan instruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Dirjen Imigrasi, Ronnie Sompie yang salah satunya dilatarbelakangi oleh kekhawatiran praktik perdagangan orang yang sedang marak terjadi.

Secara sederhana, TKI Non - prosedural atau illegal merupakan Tenaga Kerja Indonesia yang proses keberangkatannya yang tidak memenuhi persyaratan administratif seperti yang seharusnya dan atau tidak diberangkatkan melalui lembaga yang resmi.

Menurut penuturan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II (Dua) Tembilahan, Suganda, S.Sos., SH yang didampingi Kepala Seksi Informasi dan Sarana, P Sitanggang kepada wahanariau.com di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2017) siang, realisasi komitmen tersebut akan dilakukan dalam beberapa upaya, mulai dari sosialisasi seputar Calon TKI prosedural kepada masyarakat, pemberian sanksi terhadap oknum pegawai yang melanggar ketentuan tentang persyaratan pembuatan paspor, hingga menjalin koordinasi lintas sektoral dengan beberapa instansi lainnya.

"Sosialisasi sudah kami laksanakan mengenai TKI non-prosedural, mulai dari kriteria hingga hal spesifik lainnya kepada masyarakat. Penerapan sanksi bagi oknum pegawai yang mencoba meloloskan paspor dengan ketidaklengkapan dokumen persyaratan pun sudah diberlakukan, mengacu pada peraturan tentang ASN. Sedangkan, terkait koordinasi lintas sektoral dengan stakeholder memang sudah menjadi keharusan untuk dilakukan," terangnya.

Pada prinsipnya, selain kekhawatiran akan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dikatakan Suganda, pencegahan terhadap TKI non-prosedural juga merupakan wujud dari tanggung jawab Kantor Imigrasi sebagai institusi arus utama yang melayani kelengkapan dokumen masyarakat, sebelum keberangkatan ke Luar Negeri.

"Selain sebagai langkah antisipatif terhadap TPPO, pengawasan ketat pembuatan paspor ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terlantarnya masyarakat di luar negeri yang disebabkan ketidakjujuran atas tujuan mereka berangkat ke luar negeri pada tahap wawancara pembuatan paspor. Kalau sudah terlantar, siapa yang mau bertanggung jawab disana," pungkasnya.

Bahkan, Suganda mengungkapkan, modus operandi yang sering digunakan oleh masyarakat untuk berangkat mencari pekerjaan ke luar negeri dengan tujuan Arab Saudi adalah mengaku akan melaksanakan ibadah umroh. Maka, sambungnya, pihak Imigrasi menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut.

"Mengantisipasi modus operandi seperti ini, Kementerian Agama pun segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran tentang penambahan syarat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota Bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah / Haji Khusus. Maka, dalam upaya mengantisipasi hal tersebut, kami menjalin kerjasama dengan pihak Kementerian Agama," katanya.

Untuk itu, Suganda mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, untuk secara jujur menyatakan tujuan pada saat pembuatan paspor. Agar, lanjutnya, tidak terjadi saling menyalahkan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari.

"Kepada masyarakat, khususnya masyarakat Inhil, agar menyatakan tujuan yang sebenarnya ke luar negeri pada saat wawancara pembuatan paspor, baik itu untuk liburan, bisnis, ibadah, studi atau bahkan untuk bekerja," tukasnya.

Untuk diketahui, instruksi yang dimaksud dituangkan ke dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non - Prosedural. (Dex)

Berita Lainnya

Index