Polair Polda Riau Sita 300 Dus Rokok Ilegal dari Pelabuhan Rakyat di Kepulauan Meranti

Polair Polda Riau Sita 300 Dus Rokok Ilegal dari Pelabuhan Rakyat di Kepulauan Meranti
Direktur Reserse Polair Polda Riau amankan 300 dus rokok ilegal.

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Direktur Reserse Polair Polda Riau berhasil menyita sebanyak 300 dus rokok ilegal dari tangan pelaku JH (34), warga Jalan Imam Bonjol, Selat Panjang Kota, Selasa (7/3/2017) dinihari tadi.

Pelaku diamankan saat tengah melakukan bongkar barang di Pelabuhan Rakyat Jalan Air Gemuruh Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti.

"Pelaku ditangkap setelah melakukan bongkar barang. Namun kapal yang membawa barang tersebut berhasil melarikan diri," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (7/3/2017).

Peristiwa ini berawal dari kecurigaan personel yang tengah melakukan patroli di Perairan Tebing Tinggi, melihat sebuah kapal speed boat bermesin gatung sedang bersandar di pelabuhan rakyat, Jalan Air Gemuruh Desa Gogok Darulsalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti.

"Saat akan didapati, kapal langsung kabur meninggalkan pelabuhan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan polisi menemukan kurang lebih 300 dus rokok yang tidak melengkapi dokumen resmi dari tangan pelaku," kata Guntur.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polair Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk saat ini kita masih mendalami tugas pelaku dan dari mana asal muasal rokok ilegal ini," singkap Guntur. (halloriau)

Berita Lainnya

Index