Panen di Kebun Sendiri, 3 Warga Tambusai Ditahan di Polsek Sosa Sumut 

Panen di Kebun Sendiri, 3 Warga Tambusai Ditahan di Polsek Sosa Sumut 
Ilustrasi

PASIR PANGARAIAN (WAHANARIAU) -- Puluhan warga Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, mendatangi kantor Polsek Sosa Kabupaten Padang Lawas, Kamis (9/3/2017).

Puluhan warga Rohul datang ke Mapolsek Sosa, pertanyakan tiga warga Batang Kumu yang ditahan, karena dituduh telah mencuri buah kelapa sawit di lahan PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) berlokasi di Padang Lawas, Sumut.

Diakui warga, Polsek Sosa salah menahan tiga warga Batang Kumu. Karena, ketiganya David Fernando Saputra Marbun, serta dua rekannya Tumorang dan Jaluhu, tidak pernah memanen buah sawit di lahan PT. MAI.

"Anak saya memanen kelapa sawit di ladang kami sendiri. Ladang tersebut kami beli sekitar tujuh tahun lalu, lokasinya di Dolok Sungai Kapuk arah ke PT MAI," ungkap Imeria boru Hutagalung, ibu dari David Fernando Marbun, yang ikut ditahan di Mapolsek Sosa.

Jelas Imeria lagi, anaknya David serta dua rekannya ditangkap Security PT. MAI Rabu (8/3/2017) siang sekitar pukul 11.00 Wib, sebelum makan siang. Ketiganya lalu diserahkan ke Polsek Sosa Kabupaten Padang Lawas, dan langsung ditahan sampai saat ini.

"Ladang kami yang membukanya,  bahkan kami memiliki surat dari desa di Rohu. Awalnya kami bangun gubuk, setelah dua kali dibakar oleh pihak PT. MAI kini kami menumpang di rumah tetangga," ucap Imaria dengan nada sedih.

Menurutnya lagi, kebun tersebut sudah dua dipanen. Selama ini, pihak PT MAI bagus-bagus saja, namun kini seperti ini jadinya. Apalagi, tanaman kelapa sawit di kebunnya berlokasi di Dolok Sungai Kapuk, yang merupakan tanaman yang ditanam sendiri. Mereka membeli bibit sawit sendiri dengan polibag, bukan ditanam oleh PT. MAI. (halloriau)

Berita Lainnya

Index