Bappilu Partai Nasdem Inhil Buka Pendaftaran Bacaleg

Bappilu Partai Nasdem Inhil Buka Pendaftaran Bacaleg
Ketua Bappilu Partai Nasdem Kabupaten Inhil, H. Taufik Hidayad, SH

 

Tembilahan - Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

Pembukaan pendaftaran tersebut, ditujukan sebagai langkah persiapan dini dari Partai Nasdem dalam menghadapi Pemilu Legislatif (Pileg) pada tahun 2019 Kabupaten Inhil mendatang, dan merupakan instrumen dalam pelaksanaan penjaringan calon legislatif (Caleg) yang akan bertarung dalam kontestasi politik tersebut nantinya.

Ketua Bapilu DPD Partai NasDem Kabupaten Inhil, H. Taufik Hidayad, SH mengatakan, Partai Nasdem Kabupaten Inhil senantiasa membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif periode selanjutnya.

"Untuk perekrutan bacaleg Kita Membuka Selebar-lebarnya kepada siapa saja yang ingin maju melalui Partai ini, terkhusus bagi Pengurus dan Kader Partai NasDem. Pendaftaran Bacaleg NasDem mengangkat tema “Partai NasDem Memanggil Bacaleg 2019”," jelasnya seraya mengatakan pembukaan pendaftaran Bacaleg telah dimulai sejak hari ini, Kamis (9/3/2017).

Taufik Hidayad mengungkapkan, pendaftaran dibuka dalam tiga tingkatan, yakni untuk bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kita buka untuk umum dalam setiap tingkatan. Dan tentunya tanpa 'mahar' apapun, atau dalam arti kata pendaftaran dibuka secara gratis. Siapa saja boleh mengikuti kompetisi ini,” ucapnya sesuai dengan keterangan tertulis yang diperoleh wahanariau.com.

Sebagai informasi, pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan  15.00 WIB di Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan.

Dijelaskan Taufik Hidayad, persyaratan umum pada saat mendaftarkan diri menjadi Bacaleg Nasdem, diantaranya adalah mengisi Surat pernyataan, menyerahkan foto copy KTP, kartu anggota Partai NasDem, bukti keterangan lulus pendidikan, Surat keterangan catatan kepolisian, biodata lengkap, pas foto 4 X 6 sebanyak 3 lembar.

“Yang bukan kader NasDem nanti kita akan buatkan KTA nya, bagi kader partai lain harus ada surat pengunduran dari Partai tersebut, jadi ada prosesnya,” tukas Taufik Hidayad yang juga Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Inhil ini.

Sementara, dikatakan Taufik Hidayad, persyaratan khusus dalam tahap pendaftaran Bacaleg, yakni bersedia melakukan sosialisasi dan kampanye, bersedia membuat sendiri sarana kampanye, memiliki rekam jejak yang baik, memiliki penilaian dan penerimaan yang baik dari masyarakat dan memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.

Lebih lanjut, Taufik Hidayad menambahkan, dikarenakan Partai NasDem telah membuka pendaftaran Bacaleg untuk pileg 2019 sebelum adanya undang-undang pemilu yang baru. Maka, lanjutnya, pendaftaran Bacaleg saat ini, masih mengikuti peraturan perundang-undangan yang masih diberlakukan.

"Kami masih mengacu pada Undang-undang yang berlaku sekarang, misalnya dalam hal pembagian Dapil (Daerah Pemilihan), yakni enam dapil untuk Kabupaten Indragiri Hilir, Dapil Riau II (Dua) untuk DPR RI dan Dapil Indragiri Hilir VIII untuk DPRD Provinsi Riau. Kami menerima pendaftaran sesuai Dapil. Manakala ada pemekaran Dapil akan menyesuaikan nanti,” tandas Taufik Hidayad, anggota DPRD Kabupaten Inhil yang berasal dari Dapil V (Lima) itu. (Dex)

Berita Lainnya

Index