Puluhan Pegawai Non - ASN Sambangi DPRD Inhil

Puluhan Pegawai Non - ASN Sambangi DPRD Inhil
Suasana Saat Pertemuan Di Salah Satu Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Jum'at (10/3/2017)

 

Tembilahan - Puluhan Pegawai Non - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan, Jum'at (10/3/2017).

Pegawai non - ASN yang terdiri dari beberapa Forum Honor Kesehatan, Forum Honor Dishub, Forum Honor Satpol PP diterima langsung oleh Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam, Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said dan sejumlah anggota DPRD Inhil lainnya di ruang rapat Komisi IV DPRD Inhil.

Maksud kedatangan dari para pegawai Non - ASN tersebut, adalah untuk menyampaikan beberapa poin aspirasi yang telah disepakati bersama sebelumnya. Dalam aspirasinya, para honorer menyampaikan empat poin aspirasi, yaitu:

1. Meminta kepada DPRD Kabupaten Inhil agar segera menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil untuk mendukung proses pengesahan revisi UU ASN.

2. Memberikan dukungan secara politik atau kelembagaaan baik vertikal maupun horizontal terhadap proses pengesahan RUU ASN.

3. DPRD Inhil menyurati pemerintah kabupaten Inhil untuk tidak ada pemutusan hubungan kerja kepada tenaga honorer, pegawai tidak tetap non PNS, tenaga kontrak dalam proses UU ASN yang sedang berjalan.

4. Menginginkan seluruh dokumentasi dalam audensi kala itu, dan seluruh kegiatan untuk dipublikasikan dalam pelaksanaan sosialisasi oleh DPD KN - ASN Inhil.

Ketua DPD Komite Nasional ASN Kabupaten Inhil, Hendriyan, menuturkan, pihaknya ingin menyempaikan keluh kesah para pegawai non - Pegawai Negeri Sipil tentang kejelasan revisi Undang – undang (UU) pasal 131 mengenai pengangkatan tenaga honorer.

Mengenai respon pihak DPRD Inhil, Hedriyan sangat mengapresiasi respon DPRD Inhil yang telah menerima, mendengarkan dan akan membantu para pegawai non PNS ini.

“Yang jelas Kami mengapresiasi respon yang telah di berikan DPRD Inhil yang akan membantu memfasilitasi dan akan berjuang membawa aspirasi para pegawai non PNS sampai ke DPR RI,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam menyatakan, akan menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah para pegawai non PNS tersebut.

Menurut Dani M Nursalam, UU ASN pada tahun ini memang menjadi hak inisiatifnya DPR RI, satu diantaranya adalah meminta dipertahankannya pasal 131, khususnya pasal 131 A yang memang menjawab apa yang menjadi keinginan para pegawai non - ASN.

Untuk itu, dikatakan Dani M Nursalam, pihak DPRD Inhil akan secepatnya mendorong pengesahan UU tersebut sesuai dengan rancangan yang ada.

“Karena memang telah menjadi kewenangan pemerintah pusat khususnya DPR RI dalam rangka mengesahkan revisi tersebut. Insyaallah akan kita tindak lanjut sampai ke komisi terkait di DPR RI, supaya mereka juga mengetahui keinginan masyarakat, khususnya pegawai non PNS,” tandas Dani M Nursalam. (Adv/Dex/DPRD)

Berita Lainnya

Index