Jadikan Tambal Ban Tempat Transaksi, Tersangka Pengedar Sabu Dicomot Polsek Rengat Barat

Jadikan Tambal Ban Tempat Transaksi, Tersangka Pengedar Sabu Dicomot Polsek Rengat Barat
Tersangka JA saat diamankan di Mapolsek Rengat Barat.

RENGAT (WAHANARRIAU) -- Ternyata, narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tidak hanya beredar dikawasan perkotaan, namun sudah merambah ke kalangan bawah dan hingga ke pelosok desa.

Bahkan, pelaku yang mengedarkan barang haram itu juga warga desa setempat. Seperti yang diamankan polisi di sebuah tambal ban Jalan lintas Timur, Dusun III, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol Afrizal Asri S.Ik, Jumat (10/3/2017) malam, menyebutkan bahwa, tersangka yang diamankan berinisial, JA alias (34), warga Desa Danau Baru.

"Tersangka kita tangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di sebuah tambal ban Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama," ujar Afrizal.

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan tersangka dalam helm yang digunakannya, serta 1 unit timbangan digital dan satu unit sepeda motor serta 1 unit handphon.

"Tersangka itu kita tangkap pada, Kamis (9/3/2017) sore. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga yang diterima tim opsnal. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka tengah menunggu pelanggan di sebuah tambal ban dan langsung dibekuk," tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Rengat Barat.

"Kita tidak berhenti sampai disitu, saat ini kita tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut didapatnya dari rekannya. Saat ini masih kita lakukan pelacakan keberadaan rekan tersangka itu," pungkasnya. (goriau)

Berita Lainnya

Index