Pelaku Penggelapan Rp. 757 Juta Alokasi Dana Pembelian Kelapa PT PS Kuala Enok Serahkan Diri Kepada Polisi

Pelaku Penggelapan Rp. 757 Juta Alokasi Dana Pembelian Kelapa PT PS Kuala Enok Serahkan Diri Kepada Polisi
Pelaku Tindak Pidana Penggelapan, Ir (35) Yang Telah Diamankan Di Mapolres Inhil

 

Tembilahan - Ir (35 tahun) yang menjadi pelaku tindak pidana penggelapan Rp. 757 juta alokasi dana pembelian kelapa PT. Pulau Sambu (PS) Kuala Enok, menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian, Kamis (9/3/2017).

Pengamanan terhadap pelaku yang juga merupakan Kepala Seksi Sales PT. PS, Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo, SH MH, berawal dari indikasi yang disinyalir oleh pihak manajemen PT PS Kuala Enok, yang kemudian memutuskan untuk melakukan audit terhadap pelaku.

"Kejadian penggelapan terhadap uang perusahan itu telah terjadi sejak bulan Mei 2016 sampai dengan Februari 2017, dan baru diketahui pada Bulan Februari 2017, setelah pihak Manajemen PT. PS Kuala Enok Desa Tanah Merah Kec. Tanah Merah Kab. Inhil - Riau merasa curiga, karena uang yang digelontorkan kepada pelaku, tidak sesuai dengan kelapa dan kopra yang masuk," terangnya.

Kecurigaan tersebut, dikatakan AKP Arry Prasetyo, menyebabkan manajemen perusahaan memutuskan untuk melakukan audit. Dari hasil audit, lanjutnya, teridentifikasi terdapat Rp. 757.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang tidak diketahui penggunaan oleh pelaku selaku Kepala Sales.

"Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi kepada pelaku, ternyata pelaku yang tinggal di kompleks PT. PS Kuala Enok, sudah meninggalkan Kuala Enok untuk menghindarkan tanggung jawab. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Inhil," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan resmi yang disampaikan oleh Staf PT PS, diungkapkan Arry Praertyo, pihak Polres Inhil kemudian mencoba melakukan upaya persuasif dengan menghimbau pihak keluarga pelaku, agar pelaku dapat bertindak kooperatif dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukannya.

"Akhirnya pada hari Kamis tanggal 9 Maret 17 sekira jam 17.00 WIB, pelaku telah datang ke Sat Reskrim Polres Inhil untuk menyerahkan diri sehubungan dengan perkara tersebut diatas. Saat menyerahkan diri, pelaku didampingi oleh beberapa orang Staf PT. PS," jelasnya.

Saat ini, menurut penuturan Arry Prasetyo, pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Dex)

Berita Lainnya

Index