Miliki 10 Kg Ganja, Dua Pria Asal Sumut Diciduk Polisi

Miliki 10 Kg Ganja, Dua Pria Asal Sumut Diciduk Polisi
Ganja Seberat 10 Kg Yang Berhasil Diamankan Pihak Polsek Kempas Dari Tangan Pelaku

 

Tembilahan - Dikarenakan memiliki 10 Kg narkoba berjenis ganja, 2 orang pria yang berasal dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) diciduk pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kempas, Minggu (12/3/2017).

Kedua lelaki yang berprofesi sebagai sales tersebut, masing-masing ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di Kilometer 8 Desa Harapan Tani, Kecamatan Kempas dan di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas.

Dari tangan RHL disita  barang bukti berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merah yang berisi 10 BAL Narkotika Jenis Ganja kering yang diperkirakan sebanyak 10 kg dan 2 bungkusan kertas koran berisi daun ganja, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kempas, AKP Risnan Aldino, SIK memaparkan kronologis kejadian yang berawal dari informasi masyarakat, tentang akan adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja. 

"Mendapat informasi tersebut, kemudian diperintahkan Unit Opsnal, untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi lebih lanjut, bahwa orang yang diduga  membawa ganja tersebut, akan melewati jalan Pelabuhan Samudra II Kel. Harapan Tani dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra," terangnya.

Tak lama berselang, dikatakan Risnan Aldino, didapati ada 2 (dua) orang  lelaki mengendarai sepeda motor dimaksud melewati jalan Pelabuhan Samudra. Segera, lanjutnya, Unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kempas, AIPDA Benyamin Franxy memberhentikan kedua orang yang dicurigai tersebut untuk dilakukan penggeledahan.

"Namun 1 orang berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motornya. Sedangkan 1 orang yang dibonceng, dan mengaku bernama Rico Hidayat berhasil ditangkap beserta barang bukti," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, diungkapkan Risnan Aldino, diperoleh keterangan dari RHL, bahwa barang bukti didapat dari MIA, yang saat itu sedang menunggu di Sungai Ara.

"Tak membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kempas selajutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MIA di Desa Sei. Ara Kec Kempas," katanya.

Terakhir, Risnan Aldino mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Dex)

Berita Lainnya

Index