Pengedar Narkoba di Pekanbaru Diringkus Polisi saat akan Transaksi 200 Butir Pil Ekstasi di Room Karaoke

Pengedar Narkoba di Pekanbaru Diringkus Polisi saat akan Transaksi 200 Butir Pil Ekstasi di Room Karaoke
Tersangka

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Edarkan pil ekstasi di tempat hiburan, seorang pemuda berinisial ESF alias Edo diringkus tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, Rabu (15/3/2017).

Dari tangan pria berusia 26 tahun warga jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru itu, Polisi menyita ratusan butir pil ekstasi merk Batman warna merah muda, serta dua handphone sebagai barang bukti.

"Kta mendapat informasi adanya transaksi narkotika di tempat hiburan di jalan Cempaka, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman melalui Kanit Opsnal Satres Narkoba, Iptu Noki Loviko, Sabtu (18/3/2017).

"Dari sana, langsung kita lakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB tersangka kita tangkap saat berada di room karaoke 715," lanjut Kanit.

Kanit menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 200 butir pil ekstasi yang disembunyikan tersangka di atas AC (Air Conditioner) dalam room tersebut. Tersangka pun tak dapat mengelak dan mengakui barang haram itu miliknya.

"Selanjutnya, tersangka kita giring ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut serta mencari tau pemasok pil tersebut," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki itu.

Kanit menambahkan, saat ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok pil ekstasi yang memang kerap mengedarkan narkotika di tempat-tempat hiburan.

"Kita masih akan mendalami keterangan tersangka untuk menungkap bandar besar dan pemasoknya. Akbat perbuatannya, tersangka juga terancam hukuman 20 tahun penjara," tutup Kanit. (goriau)

Berita Lainnya

Index