Wah, Ternyata Ini Penyebab Anak Riau Banyak yang Nganggur dan Perusahaan 'Angkut' Tenaga Kerja Luar

Wah, Ternyata Ini Penyebab Anak Riau Banyak yang Nganggur dan Perusahaan 'Angkut' Tenaga Kerja Luar
Ilustrasi

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Berbeda dengan Aceh yang memiliki kekhususan dalam segala hal, ternyata Riau kurang beruntung dalam mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini untuk merekrut tenaga kerja lokal. Akibatnya, pengangangguran lokal semakin hari semakin membengkak, bahkan banyak anak-anak yang kuliah di Riau juga gagal mendapatkan pekerjaan di daerah sendiri.

Usut punya usut, ternyata ada peraturan yang ''mengambang'' dan tidak memuat saksi yang tegas atau paksaan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan Riau. Perda ini belum memberi jaminan bagi tenaga kerja lokal mendapat ruang kerja di daerahnya.

Akibatnya, sejumlah perusahaan yang beroperasi di Riau selama ini terutama yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, minyak dan gas (Migas) masih minim mempekerjakan masyarakat lokal. Mereka hanya jadi penonton di daerah sendiri.

Sementara itu Ketua DPRD Riau Hj. Septina Primawati saat dimintai komentarnya menganalisa bahwa Perda Nomor 4 tahun 2013 bersifat umum terhadap semua tenaga kerja dimanapun dia berada selagi masih dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Misalnya pada pasal 2 yang berbunyi setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

"Dalam konteks ini, DPRD Riau hanya dapat mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah ini untuk dapat mempekerjakan tenaga kerja lokal sesuai dengan kebutuhan perusahaan dengan standar kompetensi yang dibutuhkan," sebut Septina, Jumat (17/3/2017).

Imbauan ini secara spesifik lebih bersifat sentuhan moral dan hati dari investor yang telah berinvestasi di Provinsi Riau. "Apa tega melihat hasil bumi Riau dieksplorasi dan dieksploitasi, tetapi warga tempatan tidak mendapat keuntungan dari hal tersebut," sambung dia.

Politisi Golkar ini mengatakan, dalam Perda Nomor 4 tahun 2013 tersebut, sebetulnya Pemprov mewajibkan kepada perusahaan, jika ingin merekrut tenaga kerja, maka wajib memberitahu kepada Dinas Tenaga Kerja ataupun dinas terkait lainnya.

"Dan dinas terkait tersebutlah yang pada gilirannya membuka Job Fair atau bursa tenaga kerja kepada publik yang bisa diakses oleh penduduk tempatan dan juga penduduk secara luas," pungkasnya. (goriau)

Berita Lainnya

Index