Ketum Komper FH Unisi HMI Tembilahan Anggap HMI Cabang 'Mati Suri'

Ketum Komper FH Unisi HMI Tembilahan Anggap HMI Cabang 'Mati Suri'
Ketua Umum Komisariat Persiapan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tembilahan, Rustam Efendy

 

Tembilahan - Ketua Umum (Ketum) Komisariat Persiapan (Komper) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indragiri (Unisi) Himpunan Mahasiswa Islam (Inhil) Cabang Tembilahan, Rustam Efendy menganggap HMI cabang seperti 'mati suri'.

"HMI Cabang Tembilahan seperti tidak bernafas lagi. Secara struktural tidak ada ketua umum, yang kemudian berimbas pada ketiadaan prosesi kajian dan diskusi, ketiadaan prosesi perkaderan, ketiadaan prosesi pengembangan dan distribusi kader. Semua hampir tidak ada, yang ada hanya konflik dan konflik. Ini seperti melupakan nilai mendasar yang ada di organisasi yaitu perjuangan dan perkaderan," ungkapnya kepada wahanariau.com, Minggu (19/3/2017).

Menurut Rustam Efendy, hal Ini terjadi karena konferensi cabang HMI Cabang Tembilahan yang terlalu lama ditunda. Padahal, lanjutnya, sudah lebih dari setahun masa kepengurusan HMI Cabang Tembilahan habis dan belum ada Surat Keputusan tentang perpanjangan masa kepengurusan.

"Saya berasumsi, penundaan yang terlalu lama ini disebabkan kebuntuan pikiran. Pikiran SC (Steering Committee) dan Pengurus Cabang. Terlihat jelas proses konfercab ke-VI ini di dramatisasi, entah siapa sutradaranya, entah siapa aktor sebenarnya, entah bagaimana keinginan plot/alur ceritanya. Apapun alasannya, kembalikan ke amanat konstitusi, karena disana semuanya diatur," pungkasnya kesal.

Salah satu Indikasi adanya proses dramatisasi di konfercab HMI ke-VI ini, dikatakan Rustam Efendy, dapat dilihat dari pendiskualifikasian oleh SC kepada 3 komisariat, dengan alasan 3 komisariat tersebut tidak menyerahkan SK dan Data Base komisariat kepada SC.

"Disinilah kebuntuan pikiran itu terjadi. Logikanya begini, pertama: yang boleh menjadi SC adalah pengurus cabang, kedua: komisariat itu dilantik oleh pengurus cabang dan di SK-kan oleh pengurus cabang, ketiga: komisariat dibentuk oleh pengurus cabang yang salah satu persyaratannya adalah data base. Jadi kesimpulannya, pertama, semua peraonil SC adalah pengurus cabang, kedua, SK dan Data Base sudah ada di arsip pengurus cabang, ketiga, SC sudah tau siapa yang di SK-kan dan Jumlah Data Base yang ada. Lalu mengapa itu yang dijadikan alasan "mengusir" 3 komisariat dari forum konfercab? Dan mengapa SK komisariat sampai ditahan oleh pengurus cabang?. Itu namanya skandal," katanya dengan raut wajah bingung.

Secara konstitusional, Rustam Efendy mengatakan, 3 komisariat tersebut memiliki hak suara dan/atau hak bicara, memilih dan/atau dipilih di forum konfercab. Sehingga, imbuhnya, dapat dikatakan "pengusiran" 3 komisariat tersebut inkonstitusional. Karena, Keputusan seharusnya dibuat atas dasar konstitusi HMI, bukan atas dasar kepentingan diluar HMI.

"Saya selaku ketua umum komisariat persiapan fakultas hukum unisi mengajak seluruh komisariat se-lingkungan HMI Cabang Tembilahan untuk bersuara mengenai konfercab yang buntu dan inkonstitusional ini, agar semua dijalankan sebagaimana mestinya," tutup Rustam Efendy. (Dex)

Berita Lainnya

Index