Satu Mafia Diduga Pemodal Perambahan Ilegal Logging Dibekuk Polres Bengkalis

Satu Mafia Diduga Pemodal Perambahan Ilegal Logging Dibekuk Polres Bengkalis
Tersangka

BENGKALIS - Tim gabungan Polres Bengkalis dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II menangkap seorang tersangka baru, diduga sebagai pemodal pelaku ilegal logging di Cagar Biosfir Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Sabtu (18/3/2017) pukul 03.00 Wib.

Toni Hutagalung (28) yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 10 ton kayu olahan jenis Bintangur. Ditangkap ditempat persembunyiannya, Kampung Gotek, Desa Bukit Kerikil, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, Polda Riau, AKBP Hadi Wicaksono, kepada halloriau.com membenarkan penangkapan tersangka dengan sejumlah barang bukti dari tanganya, 10 ton kayu jenis olahan Bintangur.

"Pelaku diduga sebagai pemodal bagi para pelaku pembalakan liar dan pengeloha kayu yang terlebih duluan ketangkap," ujar Hadi, Senin (20/3/2017).

Tercuatnya penangkapan tersangka baru berdasarkan hasil penyidikan tersangka yang lebih duluan ditangkap. Sejauh ini belum dapat dipastikan aksi kegiatan pembalakan liar ini dilakukannya.

"Kita juga belum dapat memastikan berapa kali tersangka melakukan kegiatan perambahan hutan di GSK. Namun tetap masih dilakukan pengembangannya," kata Hadi.

Selain itu juga, sudah empat pelaku yang ditangkap tim gabungan Polres Bengkalis dan KLHK, dua diantaranya diduga sebagai pemodal dan dua lagi sebagai penebang kayu dan pengolah kayu.

"Kita masih nunggu penyelidikan lebih lanjut, kemungkinan akan ada tambahan terdangka baru lagi," singkat Hadi.*** (halloriau)

Berita Lainnya

Index